Maling Kotak Amal Empat Kali, Pria Balun Lamongan Dipenjara Sekali

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Tersangka dibawa anggota Polres Lamongan menuju tahanan. (ist)

KLIKJATIM.Com I Lamongan - Seorang pencuri spesialis kotak amal diamankan Satreskrim Polres Lamongan. Tersangka bernama Kacong Wibisono (50), Warga Desa Balun, Kecamatan Turi, itu sudah empat maling kotak amal.

[irp]

Baca juga: Buka LKMM-TM Universitas Muhammadiyah, Pak Yes Beberkan Posisi Lamongan di Era Polycrisis

Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP David Manurung mengatakan, pelaku ditangkap usai mencuri kotak amal di sebuah warung kopi yang berlokasi di Jalan Kusuma Bangsa Kelurahan Tumenggungan Baru.

"Tersangka ini masuk ke dalam dengan merusak kunci bagian depan warung," katanya.

Saat ditanya penyidik, pria yang kesehariannya bekerja sebagai kuli bangunan itu mengaku uang hasil curian digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca juga: Gunung Semeru Erupsi Pagi Ini, Semburkan Awan Panas Guguran Sejauh 4,5 Kilometer

Setelah berhasil mendapatkan barang yang diincar, tersangka membawa kotak amal tersebut ke belakang GOR Lamongan. Kemudian, tersangka membuka kotak amal dengan cara dipecah menggunakan tang. Saat menghitung uang tersebut, tersangka didatangi polisi dan dilakukan penangkapan.

"Barang bukti yang kita amankan berupa sepeda motor dan tang, alat tersangka untuk mencuri. Lalu kotak amal dan uang sebesar Rp 169 ribu," tandasnya.

Ditambahkan, dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali mencuri kotak amal di lokasi yang berbeda-beda.

Baca juga: Kasus Pembobolan Kredit BRI Sumenep Memanas, Mantan AO dan Pimpinan BRIGUNA Dilaporkan ke Polisi

"Dan akibat dari ulahnya ini, tersangka kami jerat dengan Pasal 363 KUHP dan ancaman hukuman delapan tahun penjara," pungkasnya. (hen)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru