Kejari Tanjung Perak Kembali Periksa Terdakwa Kasus Jasmas

Reporter : Wahyudi
Agus Tjong digiring memasuki gedung Kejari Tanjung Perak. (Achmad Alamudi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Terdakwa kasus korupsi Jasmas DPRD Kota Surabaya, Agus Setiawan Tjong kembali diperiksa Kejaksan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, Surabaya. Pemeriksaan ini sebagai saksi atas dua orang anggota DPRD Kota Surabaya, yang saat ini sudah menyandang status tersangka.

“Hari ini Pak Tjong kami periksa sebagai saksi dalam perkara tersangka Sugito dan Darmawan,” ujar Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Dimaz Atmadi, Rabu (7/8/2019).

Baca juga: Sering Ngantuk Saat Pulang Kerja? Simak Tips MPM Honda Jatim Cegah Bahaya Microsleep di Jalan

Pantauan di Gedung Kejaksaan, TJong diperiksa Jaksa tanpa didampingi pengacara. Kuasa hukum Tjong, Hermawan Benhard Manurung saat dikonfirmasi mengaku, sudah lepas kuasa dari Agus Tjong. “Kita sudah bukan kuasa hukum Agus TJong, yang bersangkutan tidak kooperatif saat diminta tanda tangan surat kuasa,” ungkapnya.

[irp]TJong pada pekan lalu dijatuhi hukuman 6 tahun oleh mejelis hakim pimpinan Rochmad. Ia dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Baca juga: Peringati Hari Kesiapsiagan Bencana, Gubernur Khofifah Ajak Seluruh Elemen Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kemarau Ekstrem

Selain hukuman badan, terdakwa juga disanksi hukuman denda sebesar Rp 200 juta atau diganti hukuman kurungan selama 6 bulan, apabila tidak mampu membayar denda yang disebutkan hakim.

[irp]Lebih lanjut, Rokhmad menyatakan, Tjong juga dinyatakan harus membayar uang pengganti sebesar Rp 4,9 miliar kepada negara, atau diganti hukuman 2 tahun penjara jika tidak memiliki aset atau harta benda yang nilainya setara.

Baca juga: Perkuat Tata Kelola dan Transformasi Bisnis, SGN Tegaskan Komitmen Hadapi Tantangan Industri Gula

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa dengan hukuman 6 tahun 6 bulan kurungan. Atas vonis tersebut, Tjong menyatakan bakal menempuh upaya hukum banding. (lam/rtn)

Editor : Wahyudi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru