KLIKJATIM.Com | Nganjuk - Tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan Muhammad Iqbal (21). Pemuda asal RT 03/RW 09 Dusun Kuniran Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk ditangkap karena menjual obat berbahaya jenis pil dobel L kepada teman-temannya.
[irp]
Baca juga: Rekam Istri Tetangga Saat Mandi, Mantan Kades di Nganjuk Dipolisikan
Iptu Rony Yunimantara Kasubbag Humas Polres Nganjuk menjelaskan, tersangka dibekuk saat berada di warung pinggir jalan wilayah Dusun Kuniran Desa Jekek Kecamatan Baron Kabupaten Nganjuk. Saat ini tersangka masih menjalani penyidikan.
Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti. Antara lain berupa 15 kit atau 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok, 2 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok, uang Rp 250 ribu, dan sebuah ponsel.
Baca juga: Polres Nganjuk Tetapkan 29 Tersangka dalam Kasus Pengeroyokan Tewaskan 1 Korban dan Lukai 3 Orang
[irp]
"Penangkapan terduga pelaku berawal saat personel tim resmob antinarkoba Rajawali 19 Polres Nganjuk, melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Baron. Ketika lewat jalan Dusun Kuniran Desa Jekek, kami mencurigai dua pemuda yang sedang ngopi di warung. Lalu dihampirilah keduanya,” jelas Iptu Rony.
Baca juga: Satu Pemuda Tewas Dikeroyok, Satreskrim Polres Nganjuk Tetapkan 14 Tersangka
Dikatakan, ketika digeledah, pihaknya menemukan 15 kit atau 90 butir pil dobel L yang dibungkus grenjeng rokok, dan dimasukkan ke dalam bekas bungkus rokok. “Pengakuamn tersangka dia hanya pengguna. Sedangkan okerbaya itu dibelinya dari M. Iqbal. Saat digeledah, ditemukan barang dua butir pil dobel L yang dibungkus grengjeng rokok, sebuah ponsel, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 250 ribu,” pungkas Rony. (hen)
Editor : Redaksi