KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pansus II DPRD Bojonegoro yang membahas Raperda BUMDesa berlangsung serius dan lama. Pembahasan draf VI BAB dan 41 pasal tersebut berjalan cukup lama mulai pukul 09.00 hingga 16.00 WIB.
[irp]
Baca juga: Dua Truk Trailer Adu Banteng di Margomulyo Bojonegoro
"Iya mas pembahasan memakan waktu lama dan semua stakeholder kita undang," ungkap Ketua Pansus II Donny Bayu Setiawan, Rabu (12/8/2020).
Ia mengatakan, Raperda ini mengatur tata cara pendirian BUMDesa, kepengurusan, Klasifikasi kegiatan usahanya, peran Pemkab dalam pembinaan dan pengawasannya.
[irp]
Menurutnya, dengan adanya Perda ini akan menjadi pedoman dalam pendirian dan pengelolaan BUMDesa di Bojonegoro. Dan nantinya akan mampu menjadi penggerak ekonomi di Desa yang akan menjadi penyangga ekonomi nasional.
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Politisi PDIP ini menjelaskan, sebelum penyusunan Raperda ini, didahului dengan FGD bersama Pengelola BUMDES, Pemerintah Desa, SKPD terkait, NGO dan Perguruan Tinggi.
"Intinya Raperda ini membahas terkait BUMDesa," pungkas Dony yang juga selaku Anggota Komisi B DPRD Bojonegoro.
Baca juga: Fauzan Fuadi Kembali Nahkodai PKB Bojonegoro Periode 2026-2031
Dalam acara Pansus II ini di hadiri anggota Pansus Tim Eksekutif mulai dari Kabag Hukum, DPMD, Bappeda, dinas Pertanian, Disparbud dan Satpol PP serta Tim Penyusun dari Unigoro. (ADV)
Editor : M Nur Afifullah