KLIKJATIM.Com | Gresik - Suratman Bin Tartib asal Desa Sekargeneng, RT 02 RW 01 Kecamatan Cerme, Gresik harus mendekam di Sel Tahanan Polres Gresik. Pria 39 tahun itu kedapatan memliki barang haram narkotika jenis 1 sabu-sabu siap dijual bernilai Rp 12,5 juta. Sabu yang gagal ditransaksikan itu memiliki berat 4, 54 Gram.
[irp]
Pria protolan SMP itu ditangkappetugas kepolisian di Depan Warkop Suparman, Jalan Sekargeneng Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Pada Hari Minggu, (12/7/2020) sekitar pukul 21.25 Wib.
[irp]
"Saat dilakukan penggeledahan didapati dari tangan pelaku berupa satu botol plastik bekas yang berisi 14 potongan sedotan plastik yang masing-masing dililit isolasi bening dan didalamnya terdapat kristal putih jenis sabu," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto. Selasa (14/7/2020).
Baca juga: Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti
14 potongan itu perinciannya, 0,24, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34, "Dan satu potongan kertas pink yang dililit isolasi bening dan berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang 0,72," tambah Hery.
Dan hasil dari penjualan barang haram tersebut, lanjut Hery, menghasilkan pundi uang Rp 12,5 juta.
Selain mengamakan pelaku, korps bhayangkara juga memgamankan barang bukti lainnya yaitu, satu sepeda motor Vario putih nopol W 2659 AX.
"Pelaku sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penjara minimal lima tahun penjara," pungkas Hery. (bro)
Editor : Redaksi