Warga Sekargeneng Gresik Edarkan Sabu Bernilai Belasan Juta

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik - Suratman Bin Tartib asal Desa Sekargeneng, RT 02 RW 01 Kecamatan Cerme, Gresik harus mendekam di Sel Tahanan Polres Gresik. Pria 39 tahun itu kedapatan memliki barang haram narkotika jenis 1 sabu-sabu siap dijual  bernilai Rp 12,5 juta. Sabu yang gagal ditransaksikan itu memiliki berat 4, 54 Gram.

[irp]

Baca juga: Dorong Generasi Muda Jadi Pemimpin Masa Depan, Arumi Bachsin Tekankan Pentingnya Integritas dan Karakter Kuat

Pria protolan SMP itu ditangkappetugas kepolisian di Depan Warkop Suparman, Jalan Sekargeneng Desa Kandangan, Kecamatan Cerme, Gresik. Pada Hari Minggu, (12/7/2020) sekitar pukul 21.25 Wib.

[irp]

"Saat dilakukan penggeledahan didapati dari tangan pelaku  berupa satu botol plastik bekas yang berisi 14 potongan sedotan plastik yang masing-masing dililit isolasi bening dan didalamnya terdapat kristal putih jenis sabu," ungkap Kasatreskoba Polres Gresik, AKP Hery Kusnanto. Selasa (14/7/2020).

Baca juga: Begal Ojol InDrive di Gresik Akhirnya Dibekuk Polsek Menganti

14 potongan itu perinciannya, 0,24, 0,18, 0,20, 0,22, 0,24, 0,22, 0,26, 0,30, 0,28, 0,32, 0,30, 0,38, 0,34, 0,34, "Dan satu  potongan kertas pink yang dililit isolasi bening dan berisi satu plastik klip berisi kristal putih sabu dengan berat timbang 0,72," tambah Hery.

Dan hasil dari penjualan barang haram tersebut, lanjut Hery, menghasilkan  pundi uang Rp 12,5 juta.

Baca juga: Ajang Kalibrasi Kompetensi Layanan AHASS, MPM Honda Jatim Sukses Gelar 30th AHM-TSC Regional Jatim dan NTT

Selain mengamakan pelaku, korps bhayangkara juga memgamankan barang bukti lainnya yaitu, satu sepeda motor Vario putih nopol W 2659 AX.

"Pelaku sekarang sudah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan penjara minimal lima tahun penjara," pungkas Hery. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru