KLIKJATIM.Com| Surabaya -Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) telah mengelar Sidang Pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelengaraan Pemilu. Dalam sidang itu, M. Kholid Asyadullah diputuskan diberhentikan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.
[irp]
Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta
Sebelumnya Kholid Asyadullah dilaporkan Nanik Lindawati, Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo. Kholid diduga selingkuh dengan pelapor. Laporan kasus tersebut masuk pada 24 April lalu.
Putusan DKPP, Rabu (8/7/2020), terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat 1,15 A,D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.
“Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini,” ujar salah satu anggota majelis DKPP dilansir dari live streamingnya.
[irp]
Selain itu, DKPP meminta KPU RI untuk memberitakan dan meminta pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.
“Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan keempat, memberitakan pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan,” tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi