Dilaporkan Selingkuhi PPK, Komisioner KPU Surabaya Diberhentikan DKPP

klikjatim.com
Sidang Putusan DKPP secara live streaming. (ist)

KLIKJATIM.Com| Surabaya -Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) telah mengelar Sidang Pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelengaraan Pemilu. Dalam sidang itu, M. Kholid Asyadullah diputuskan diberhentikan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

[irp]

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Icon Mall Gresik Tebar Diskon dan Penawaran Spesial Hingga Akhir Agustus

Sebelumnya Kholid Asyadullah dilaporkan Nanik Lindawati, Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo. Kholid diduga selingkuh dengan pelapor. Laporan kasus tersebut masuk pada 24 April lalu.

Putusan DKPP,  Rabu (8/7/2020), terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat 1,15 A,D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini,” ujar salah satu anggota majelis DKPP dilansir dari live streamingnya.

Baca juga: Gelorakan Nasionalisme dan Konservasi, Gubernur Khofifah Lepas Ekspedisi 81 Pembentangan Merah Putih di Gunung Arjuno

[irp]

Selain itu, DKPP meminta KPU RI untuk memberitakan dan meminta pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Baca juga: Pascagempa M7,7 Flores: Pasokan Listrik Utama PLN Pulih 100 Persen, Fokus Perbaiki Jaringan Distribusi ke Warga

“Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan keempat, memberitakan pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan,” tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru