Dilaporkan Selingkuhi PPK, Komisioner KPU Surabaya Diberhentikan DKPP

klikjatim.com
Sidang Putusan DKPP secara live streaming. (ist)

KLIKJATIM.Com| Surabaya -Dewan Kehormatan Penyelengara Pemilu (DKPP) telah mengelar Sidang Pembacaan Putusan dugaan pelanggaran kode etik Penyelengaraan Pemilu. Dalam sidang itu, M. Kholid Asyadullah diputuskan diberhentikan jabatannya sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya.

[irp]

Baca juga: Dongkrak Daya Saing SDM, Kemnaker Buka PVN Batch 3 dengan Target 20 Ribu Peserta

Sebelumnya Kholid Asyadullah dilaporkan Nanik Lindawati, Mantan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Mulyorejo. Kholid diduga selingkuh dengan pelapor. Laporan kasus tersebut masuk pada 24 April lalu.

Putusan DKPP,  Rabu (8/7/2020), terlapor dinyatakan terbukti melanggar pasal 7 ayat 1,15 A,D dan G pasal 19 huruf F peraturan DKPP nomor 2 tahun 2017.

“Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Dua Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Muhamad Kholid selaku anggota KPU Kota Surabaya sejak dibacakan putusan ini,” ujar salah satu anggota majelis DKPP dilansir dari live streamingnya.

Baca juga: Kawal Program Prabowo, Ribuan Pekerja dan Pemilik SPPG Geruduk DPRD Jember Tolak Penutupan Dapur Gizi

[irp]

Selain itu, DKPP meminta KPU RI untuk memberitakan dan meminta pengawas pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan itu.

Baca juga: Hadiri Gala Premiere Jangan Buang Ibu, Gubernur Khofifah Tegaskan Ketahanan Keluarga Jadi Pilar Peradaban Bangsa

“Tiga, memberitakan KPU untuk melakukan keputusan ini paling lama 3 hari sejak dibacakan. Dan keempat, memberitakan pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan,” tandasnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru