Tunjangan Anggota DPRD Bojonegoro Dinaikkan, Jatah Ketua Dewan Rp 20,3 Juta

klikjatim.com
Wakil Ketua DPRD, Sukur Priyanto. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Uang tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro akhirnya resmi ada kenaikkan. Kepastian ini setelah diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perubahan Perbup/56/2017, tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif anggota DPRD Kabupaten Bojonegoro.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bojonegoro, Sukur Priyanto mengungkapkan, proses kenaikan tunjangan ini sudah diproses sejak pandemi Covid-19. "Proses itu melalui penilaian dari tim Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), bahkan hingga dua kali. Pertama di tahun 2017 dan kedua tahun 2019," tuturnya, Kamis (28/5/2020).

Baca juga: Langgar Aturan, Pertamina Putus Hubungan Usaha 7 Pangkalan LPG 3 Kg di Jatimbalinus

Dijelaskan, semula besaran tunjangan perumahan bagi Anggota DPRD sebesar Rp 8.334.700. Sedangkan untuk Wakil Ketua DPRD Rp 11.640.500, dan Ketua DPRD sebesar Rp 15.618.200. Lalu, untuk besaran tunjangan transportasi sebesar Rp 6 juta.

Namun dalam Perbub yang baru saja ditetapkan Bupati dan diundangkan pada tanggal 22 Mei 2020 telah dinaikkan. Untuk jatah Ketua DPRD menjadi Rp 20,3 Juta; Wakil Ketua DPRD Rp 15,2 juta; dan Anggota DPRD Rp 10 juta. Begitu pula tunjangan transportasi naik menjadi Rp 8.250.000.

[irp]

"Itupun untuk tunjangan transportasi hanya anggota yang dapat. Pimpinan dewan tidak," tegas Sukur. 

Peningkatan tunjangan bagi anggota DPRD, lanjut Sukur, bukan tanpa sebab. Yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah dan Permendagri yang menjadi landasan. Selain itu, sejak tahun 2017 hingga tahun 2020 juga banyak pertimbangan untuk menaikkan tunjangan tersebut.

"Selain adanya kajian, tunjangan anggota dewan di Bojonegoro lebih rendah dibanding tunjangan anggota dewan di kabupaten lainnya seperti Tuban, Gresik, dan Mojokerto," lanjutnya. 

Baca juga: Demi Judi Online, IAS Gasak Kotak Amal di Sejumlah Masjid di Bojonegoro

Dari data yang didapatkan diketahui, bahwa tunjangan Anggota DPRD Kabupaten Tuban untuk transportasi sebesar Rp14,6 juta dan perumahan Rp 11,5 juta. Di Kabupaten Gresik, tunjangan transportasinya sebesar Rp 8,5 juta dan perumahan Rp 7,5 juta, serta tunjangan transportasi di Kabupaten Mojokerto Rp 8,5 juta dan tunjangan perumahan Rp 11,5 juta. 

"Ketiga Kabupaten itu besaran APBDnya sangat jauh dibanding Bojonegoro. Bojonegoro mencapai Rp 6,4 triliun dan kabupaten lainnya rata-rata sebesar Rp 2 sampai Rp 4 triliun," imbuh politisi Partai Demokrat. 

[irp]

Dia pun menegaskan, kenaikan tunjangan ini telah disetujui Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa setelah ada kajian dan penilaian KJPP pada Mei 2020 lalu. "Ini akan menjadi tolak ukur kinerja anggota dewan ke depan supaya lebih maksimal lagi di tengah pandemi Covid-19," menurutnya. 

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

Selama ini DPRD juga telah menjalankan kinerjanya sesuai tupoksi (tugas, pokok dan fungsi) seperti pengawasan, budgeting, serta legislasi. Terlebih dalam situasi ini, pihaknya juga terus mempelototi pemanfaatan anggaran penanganan dan pencegahan Covid-19.

"Kami memanggil eksekutif untuk pembahasan anggaran supaya pemanfaatannya benar-benar tepat sasaran. Bahkan, mengawal langsung penyalurannya di lapangan," tukasnya. 

Harapannya, ke depan semua anggota DPRD Bojonegoro bisa semakin memaksimalkan kinerja dengan melakukan pengawalan dan monitoring APBD 2020. "Kita juga punya tugas yang cukup berat, melakukan pengawasan dan pengawalan yang tidak cukup dilakukan oleh masyarakat," pungkasnya. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru