KLIKJATIM.Com | Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyediakan tiga saluran layanan bantuan bagi perusahaan yang menghadapi kendala dalam proses pelaporan Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara daring (online). Langkah ini dihadirkan untuk mempermudah para pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban pelaporan secara tertib, transparan, dan tepat waktu.
Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (Dirjen Binwasnaker & K3) Kemnaker, Ismail Pakaya, menyampaikan bahwa penyediaan pusat bantuan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan pendampingan teknis kepada dunia usaha.
Baca juga: Meriah di Alun-Alun Lumajang, MPM Honda Jatim Kenalkan Vario 160 dan Undi Hadiah Program UKH
"Kami menyediakan tiga layanan bantuan agar perusahaan dapat memperoleh informasi dan pendampingan ketika mengalami kendala dalam pelaporan WLKP," ujar Ismail Pakaya di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Untuk mengurai kendala teknis maupun administratif, perusahaan dapat memanfaatkan tiga fasilitas bantuan resmi berikut:
Baca juga: Dorong Ketahanan Pangan, Pemkab Bojonegoro Gelar GUTANBO Fest 2026 dan Lantik Pengurus HKTI
- Surel (Email) Pengaduan: Perusahaan dapat mengirimkan laporan kendala secara tertulis melalui alamat resmi pengaduanwlkp@kemnaker.go.id.
- Konsultasi Tatap Muka (Layanan Fisik): Layanan konsultasi langsung tersedia di Gedung B Lantai 1, Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kemnaker Jakarta, atau melalui admin WLKP di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi sesuai domisili perusahaan.
- Panduan Mandiri Daring: Akses petunjuk teknis dan tata cara penyampaian laporan WLKP lengkap dapat dipelajari secara mandiri melalui tautan resmi [https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46
- (https://panduan.kemnaker.go.id/panduan/46).
Ismail menegaskan bahwa pelaporan WLKP memiliki peran yang amat krusial dalam mendukung pemetaan potensi ketenagakerjaan, perencanaan kebijakan, hingga penguatan perlindungan bagi para pekerja di seluruh Indonesia.
"WLKP sangat krusial untuk pemetaan dan pelindungan tenaga kerja. Oleh karena itu, kami mengimbau pelaku usaha memanfaatkan saluran bantuan resmi yang disediakan Kemnaker jika mengalami kendala," pungkas Ismail.
Baca juga: Dukung Mobilitas Arek Malang, Honda BeAT Hadir dengan DP Murah dan Hadiah Spesial
Melalui kemudahan fasilitas bantuan ini, Kemnaker berharap seluruh perusahaan di Indonesia dapat menuntaskan kewajiban WLKP tepat waktu demi mewujudkan basis data ketenagakerjaan nasional yang akurat dan terintegrasi
Editor : Fatih