Di Tengah PSBB, KM Bahari Ekxpres Tujuan Bawean Kembali Berlayar

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menerbitkan surat edaran (SE) kapal cepat KM Expres Bahari 8E Gresik-Bawean kembali beroperasi. Padahal, saat ini masih dalam masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

[irp]

Baca juga: Sistem Kelistrikan Flores Pulih 100 Persen Pascagempa M7,7, PLN Pastikan Seluruh Pelanggan Kembali Menyala

Kadishub Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, diperbolehkankannya Bahari Expres beroperasi itu merupakan keputusan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik. Tidak ada pelanggaran PSBB dalam keputusan ini.

"Ini sudah keputusan tim gugus Covid-19 Gresik, dan  PSBB itu kan harus melakukan pembatasan penumpang, kami  melakukan pembatasan dengan 50 persen penumpang," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).

Baca juga: Hadiri Penyerahan Remisi HUT Ke-81 RI di Lapas Porong, Sekdaprov Jatim sebut Remisi Titik Balik Warga Binaan

Dikatakan Nanang, kapal cepat itu hanya sekali saja yang nantinya akan diteruskan Kapal Giliiyang di hari Rabu 27 Mei 2020.

[irp]

Baca juga: Semarak HUT Ke-81 RI, Ribuan Siswa TK dan PAUD Pangarengan Sampang Ikuti Lomba Mewarnai

Ditambahkan Nanang, para penumpang harus menjalani rapid tes dan membawa hasilnya (status non reaktif) sebagai syarat untuk berlayar. 

"Nanti calon penumpang wajib menunjukkan hasil rapid tes asli dan fotocopynya saat pembelian tiket. Jika tidak menunjukkan surat kesehatan, tidak akan dilayani. Kapal hanya membawa penumpang 195 orang dengan harga tiket excekutiv Rp 210 rb, VIP Rp 235 rb, " pungkas Nanang. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru