KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Perhubungan (Dishub) Gresik menerbitkan surat edaran (SE) kapal cepat KM Expres Bahari 8E Gresik-Bawean kembali beroperasi. Padahal, saat ini masih dalam masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
[irp]
Baca juga: Pastikan Kualitas Infrastruktur Desa, Wabup Bojonegoro Sidak Empat Proyek BKKD
Kadishub Gresik Nanang Setiawan menjelaskan, diperbolehkankannya Bahari Expres beroperasi itu merupakan keputusan Satgas Covid-19 Kabupaten Gresik. Tidak ada pelanggaran PSBB dalam keputusan ini.
"Ini sudah keputusan tim gugus Covid-19 Gresik, dan PSBB itu kan harus melakukan pembatasan penumpang, kami melakukan pembatasan dengan 50 persen penumpang," katanya, saat dikonfirmasi, Jumat (22/5/2020).
Baca juga: Siswa TSM Honda Binaan MPM Sapu Bersih Podium LKS Jatim 2026: Wujud Nyata Sinergi Bagi Negeri
Dikatakan Nanang, kapal cepat itu hanya sekali saja yang nantinya akan diteruskan Kapal Giliiyang di hari Rabu 27 Mei 2020.
[irp]
Baca juga: Kejutan Awal Tahun: Konsumen Trenggalek Raih Honda PCX160 dalam Pengundian Program UKH
Ditambahkan Nanang, para penumpang harus menjalani rapid tes dan membawa hasilnya (status non reaktif) sebagai syarat untuk berlayar.
"Nanti calon penumpang wajib menunjukkan hasil rapid tes asli dan fotocopynya saat pembelian tiket. Jika tidak menunjukkan surat kesehatan, tidak akan dilayani. Kapal hanya membawa penumpang 195 orang dengan harga tiket excekutiv Rp 210 rb, VIP Rp 235 rb, " pungkas Nanang. (mkr)
Editor : Redaksi