Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

Reporter : Abdul Aziz Qomar
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani, saat menyampaikan pengungkapan kasus narkoba dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. (Dok)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Polres Gresik mengungkap 14 kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Dalam operasi yang berlangsung selama 12 hari, 12-23 Agustus 2026, polisi mengamankan 17 tersangka dari sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah Gresik.

Baca juga: Polres Gresik Ungkap 14 Kasus Narkoba, 17 Tersangka Diamankan

“Sehingga dari pengungkapan tersebut, kita bisa menyelamatkan lebih dari 10.000 jiwa/orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik.

Dari 14 kasus tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total berat sekitar 36,071 gram, ganja 1,031 gram, serta 51.410 butir pil double L.

Pengungkapan kasus dilakukan Satresnarkoba Polres Gresik bersama jajaran Polsek di sejumlah kecamatan, di antaranya Driyorejo, Wringinanom, Menganti, Cerme, Balongpanggang, Gresik, Manyar hingga Panceng.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi di Desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, pada 12 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB. Petugas menemukan satu plastik klip berisi sabu dengan berat netto sekitar 22,192 gram.

Dalam kasus tersebut, polisi juga menyita 48 botol berisi total 48.000 butir pil double L. Sementara seorang pelaku berinisial SS masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai DPO.

Kasus peredaran pil double L juga diungkap di Jalan Jaksa Agung Suprapto, Kecamatan Gresik. Polisi menangkap tersangka berinisial RFR dengan barang bukti sebanyak 3.410 butir pil double L.

Dari hasil pemeriksaan, RFR mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang berinisial R yang kini masuk DPO dan diduga berada di wilayah Kecamatan Taman, Sidoarjo. Barang tersebut kemudian diedarkan di wilayah Gresik Kota.

Baca juga: Cegah Pungli, Kapolres Gresik Sidak Pelayanan di Tiga Polsek

Pengungkapan lainnya dilakukan Polsek Driyorejo pada 21 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Cangkir. Polisi mengamankan tersangka berinisial M dengan delapan paket sabu seberat total sekitar 5,074 gram.

Petugas juga menemukan ganja dengan berat netto sekitar 1,031 gram. Berdasarkan keterangan tersangka, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial UAF yang kini masih dalam pengejaran dan masuk DPO.

Selain mengamankan tersangka dan barang bukti, polisi masih mengembangkan sejumlah kasus untuk membongkar jaringan peredaran narkotika yang lebih luas. Beberapa pihak yang diduga terlibat kini masih berstatus DPO.

Secara keseluruhan, nilai barang bukti yang diamankan dalam operasi tersebut diperkirakan mencapai Rp130,5 juta. Nilai tersebut terdiri dari sabu sekitar Rp54 juta dan pil double L sekitar Rp76,5 juta.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan tentang narkotika, di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Selain itu, tersangka juga dapat dikenakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Gresik mengajak masyarakat berperan aktif membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.

Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru