SIPADU Lamongan Perkuat Pengawasan Lingkungan Berbasis Risiko, Dorong Kolaborasi dengan Sektor Kesehatan

Reporter : Rozy
Penampakan Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gresik.

KLIKJATIM.Com | Lamongan – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, memperkuat pengawasan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melalui pengembangan Sistem Pengawasan Terpadu (SIPADU).

Inovasi berbasis digital ini mengintegrasikan seluruh tahapan pengawasan—mulai dari pendataan, analisis risiko, monitoring, hingga penegakan hukum—ke dalam satu sistem terstruktur.

Baca juga: Dekatkan Pelayanan, Puskesmas Moropelang Rutinkan Posbindu Sehati Lansia

Pengembangan SIPADU dilatarbelakangi oleh pesatnya aktivitas pembangunan dan investasi di Kabupaten Lamongan. Kondisi tersebut meningkatkan jumlah objek usaha yang wajib memenuhi ketentuan lingkungan hidup, di tengah tantangan keterbatasan jumlah Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) serta luasnya wilayah operasional.

Inovasi ini juga mendapatkan sambutan positif dari sektor kesehatan daerah yang merasakan dampak langsung dari kualitas lingkungan yang terjaga. Kepala Puskesmas Lamongan, dr. Moh. Mahzumi, menyampaikan bahwa keberadaan SIPADU menjadi instrumen penting dalam mendukung upaya pencegahan penyakit berbasis lingkungan.

“Kualitas lingkungan hidup berbanding lurus dengan derajat kesehatan masyarakat. Kehadiran SIPADU dari DLH ini membantu meminimalkan risiko pencemaran limbah usaha maupun industri yang dapat memicu masalah kesehatan, seperti infeksi saluran pernapasan, penyakit kulit, hingga gangguan pencernaan akibat pencemaran air,” ujar Kepala DLH Lamongan, Andhy Kurniawan. 

Baca juga: SIPADU Lamongan Perkuat Pengawasan Lingkungan Berbasis Risiko, Dorong Kolaborasi dengan Sektor Kesehatan

Ia menambahkan, pengawasan berbasis risiko yang terintegrasi mempermudah koordinasi lintas sektor, termasuk bagi fasilitas pelayanan kesehatan di tingkat kecamatan untuk melakukan deteksi dini terhadap potensi dampak lingkungan di wilayah kerja masing-masing.

“Dengan digitalisasi ini, data kepatuhan lingkungan menjadi lebih transparan dan terukur. Ketika pengawasan lingkungan berjalan efektif dan berbasis risiko, potensi penyakit lingkungan di masyarakat dapat ditekan sejak awal,” tambahnya.

Sebelum SIPADU diterapkan, pengumpulan dokumen kepatuhan dilakukan secara manual dan memakan waktu sekitar 7 hingga 9 hari. Melalui digitalisasi yang terintegrasi dengan website SILILA, proses tersebut dapat dipangkas menjadi 3 hingga 4 hari. Tingkat kepatuhan pelaku usaha pun mencatatkan kenaikan signifikan, dari 56,52 persen pada 2021 menjadi 65 persen pada 2025.

Selain itu, SIPADU berhasil memfasilitasi pengawasan terpadu lintas kewenangan yang melibatkan pemerintah kabupaten, provinsi, hingga pusat. Data yang terhimpun tidak hanya menjadi dasar pembinaan pelaku usaha, tetapi juga penegakan hukum administratif bagi pelanggar ketentuan lingkungan.

SIPADU turut mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), khususnya SDG 9 dan SDG 11. Melalui sinergi antar-instansi, Pemkab Lamongan berkomitmen menghadirkan pengawasan lingkungan yang cepat, terukur, dan akuntabel demi mewujudkan program Lamongan Hijau serta lingkungan masyarakat yang sehat.

Editor : Fatih

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru