KLIKJATIM.Com | Gresik—Meski di wilayah kepulauan, antisipasi persebaran virus corona atau covid-19 di Pulau Bawean, Gresik tetap dilakukan. Jika ada yang tidak mengenakan masker, hukumannya 10 kali push up.
Rabu (20/5/2020) petugas di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean menggelar razia. Warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker langsung dihukum di tempat push up 10 kali. Lokasi razia di lakukan di dekat kantor Kecamatan Tambak.
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
[irp]
“Razia ini bersama pemerintah kecamatan dan koramil juga,” kata Kapolsek Tambak, AKP Abdul Rokib.
Dikatakan Rokib, dari razia yang dilakukan jarang ditemukan pelanggar. Sebagian besar warga Bawean telah sadar akan bahaya virus ini. Pelanggaran hanya ditemukan terhadap beberapa pemuda saja.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
“Tidak banyak yang melanggar. Hanya sebagian pemuda saja yang keluar tak pakai masker,” katanya.
[irp]
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
Rokib mengatakan, meski Bawean berada di wilayah kepulauan upaya pencegahan tetap harus dilakukan. Di antaranya warga diminta mengenakan masker dan selalu cuci tangan.
“Kita tidak tahu dari mana virus ini mulai penularan. Kami hanya berjaga jangan sampai ada penularan di Bawean,” terangnya. (mkr)
Editor : Redaksi