Di Bawean, Tak Pakai Masker Dihukum Push Up 10 kali

klikjatim.com
Para petugas memberikan hukuman sanksi push up kepada pelanggar di Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Meski di wilayah kepulauan, antisipasi persebaran virus corona atau covid-19 di Pulau Bawean, Gresik tetap dilakukan. Jika ada yang tidak mengenakan masker, hukumannya 10 kali push up.

Rabu (20/5/2020) petugas di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean menggelar razia. Warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker langsung dihukum di tempat push up 10 kali. Lokasi razia di lakukan di dekat kantor Kecamatan Tambak.

Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026

[irp]

“Razia ini bersama pemerintah kecamatan dan koramil juga,” kata Kapolsek Tambak, AKP Abdul Rokib.

Dikatakan Rokib, dari razia yang dilakukan jarang ditemukan pelanggar. Sebagian besar warga Bawean telah sadar akan bahaya virus ini. Pelanggaran hanya ditemukan terhadap beberapa pemuda saja.

Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas

“Tidak banyak yang melanggar. Hanya sebagian pemuda saja yang keluar tak pakai masker,” katanya.

[irp]

Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar

Rokib mengatakan, meski Bawean berada di wilayah kepulauan upaya pencegahan tetap harus dilakukan. Di antaranya warga diminta mengenakan masker dan selalu cuci tangan.

“Kita tidak tahu dari mana virus ini mulai penularan. Kami hanya berjaga jangan sampai ada penularan di Bawean,” terangnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru