Di Bawean, Tak Pakai Masker Dihukum Push Up 10 kali

klikjatim.com
Para petugas memberikan hukuman sanksi push up kepada pelanggar di Bawean. (Miftahul Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik—Meski di wilayah kepulauan, antisipasi persebaran virus corona atau covid-19 di Pulau Bawean, Gresik tetap dilakukan. Jika ada yang tidak mengenakan masker, hukumannya 10 kali push up.

Rabu (20/5/2020) petugas di Kecamatan Tambak, Pulau Bawean menggelar razia. Warga yang keluar rumah tidak mengenakan masker langsung dihukum di tempat push up 10 kali. Lokasi razia di lakukan di dekat kantor Kecamatan Tambak.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

[irp]

“Razia ini bersama pemerintah kecamatan dan koramil juga,” kata Kapolsek Tambak, AKP Abdul Rokib.

Dikatakan Rokib, dari razia yang dilakukan jarang ditemukan pelanggar. Sebagian besar warga Bawean telah sadar akan bahaya virus ini. Pelanggaran hanya ditemukan terhadap beberapa pemuda saja.

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

“Tidak banyak yang melanggar. Hanya sebagian pemuda saja yang keluar tak pakai masker,” katanya.

[irp]

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

Rokib mengatakan, meski Bawean berada di wilayah kepulauan upaya pencegahan tetap harus dilakukan. Di antaranya warga diminta mengenakan masker dan selalu cuci tangan.

“Kita tidak tahu dari mana virus ini mulai penularan. Kami hanya berjaga jangan sampai ada penularan di Bawean,” terangnya. (mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru