KLIKJATIM.Com | Blitar -Satresnarkoba Polres Blitar Kota berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya selama Mei 2026.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap 14 tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Blitar.
Baca juga: Santri Asal Kediri Hilang Terseret Ombak Saat Outing Class di Pantai Pangi Blitar
Dari hasil operasi selama sebulan penuh, petugas menyita berbagai barang bukti berupa 45,8 gram sabu, 8,62 gram ganja, serta 1.046 butir pil dobel L yang diduga siap diedarkan kepada para pengguna.
Kasat Narkoba Polres Blitar Kota, Iptu Bambang Dwi Wahyono, mengatakan pengungkapan kasus dilakukan di tujuh lokasi berbeda, yakni Kecamatan Sukorejo, Nglegok, Ponggok, Udanawu, Sananwetan, Sanankulon, dan Kanigoro.
"Selama periode Mei 2026, kami berhasil mengungkap 12 laporan polisi terkait peredaran narkoba dengan total 14 tersangka yang diamankan. Beberapa di antaranya merupakan residivis kasus serupa," ujar Iptu Bambang, Jumat (12/6/2026).
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar
Menurutnya, dari belasan kasus yang berhasil diungkap, terdapat dua perkara yang menjadi perhatian karena jumlah barang bukti yang cukup besar. Kasus pertama adalah peredaran sabu di wilayah Udanawu dengan dua tersangka yang diamankan.Dari kasus tersebut, polisi menyita 23,11 gram sabu.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di wilayah Sananwetan. Dalam perkara tersebut, petugas menangkap seorang tersangka dan menemukan barang bukti berupa 8,62 gram ganja.
Iptu Bambang menjelaskan, tersangka dalam kasus sabu mendapatkan pasokan barang dari luar daerah, yakni Malang dan Madiun. Setelah diterima, sabu kemudian dibagi menjadi paket-paket kecil untuk dijual kembali kepada konsumen.
Baca juga: Harga Telur Anjlok, Peternak Ayam Blitar Demo Minta Pemerintah Turun Tangan
"Barang tersebut dipecah menjadi paket hemat seberat 0,5 gram dan dijual dengan harga sekitar Rp500 ribu per paket. Modus ini digunakan untuk memudahkan peredaran di tingkat pengguna," jelasnya.
Polres Blitar Kota menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Editor : Wahyudi