KLIKJATIM.Com | Banyuwangi - Dua orang pemuda di Banyuwangi dibekuk polisi saat melakukan transaksi pil trex. Penangkapan berlangsung di Dusun Stoplas, Desa Kedungrejo, Kecamatan Muncar, pada Sabtu malam (29/8/2025).
Kapolsek Muncar AKP Mujiono menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi berhasil menangkap dua pemuda berinisial S dan MS, keduanya berdomisili di Desa Kedungrejo.
Baca juga: Sepekan Hilang, Jasad Perempuan Hanyut di Sungai Glidik Malang Ditemukan di Banyuwangi
“S merupakan pembeli sementara MS adalah penjual atau pengedarnya. Keduanya kami amankan,” kata Mujiono, Rabu (3/9/2025).
Baca juga: Wings Akan Terbangi Surabaya-Banyuwangi Tiga Kali Sepekan
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan MS yang berusia 24 tahun. Barang bukti itu berupa 1.035 butir pil trex, sebuah handphone OPPO A17, uang tunai Rp900 ribu, serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam.
Kapolsek menegaskan bahwa peredaran obat keras berbahaya seperti pil trex tidak bisa ditoleransi. Aparat akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku yang mencoba mengedarkan barang haram tersebut.
Baca juga: Guncangan Gempa Laut Bali Bikin Warga Sumenep Panik Berhamburan
“Tersangka dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (1),(2) dan atau Pasal 436 Jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan penjara maksimal 12 tahun,” ucap Mujiono.(ris)
Editor : Apriliana Devitasari