Polres Blitar Bubarkan Karnaval Sound Horeg Karena Ini

klikjatim.com
Polres Blitar Kota membubarkan karnaval sound system yang digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

KLIKJATIM.Com | BlitarPolres Blitar Kota membubarkan karnaval sound system yang digelar di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar. Pembubaran karnaval sound system tersebut terjadi pada Rabu (27/8/2025) malam.

Pembubaran dilakukan setelah polisi mendapatkan aduan dari warga karena kegiatan tersebut dilakukan hingga malam dan menganggu aktivitas masyarakat.

Baca juga: Polres Blitar Ringkus Dua Pelaku Curanmor di 11 TKP

Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly menyebut, jajaranya mengamankan sejumlah truk yang mengangkut sound system berdaya tinggi atau sound horeg ke Mako Polres Blitar Kota.

"Ada aduan dari masyarakat yang merasa terganggu dari kegiatan tersebut melalui call center, setelah itu petugas menindaklanjuti dan mengamankan sejumlah truk yang membawa sound system berdaya tinggi itu ke Mako Polres Blitar Kota," kata AKBP Titus, Kamis (28/8/2025).

Menurut AKBP Titus kegiatan karnaval sound system berdaya besar atau sound horeg di Desa Kedawung, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar diketahui juga menyalahi aturan dari SE Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam dan Kapolda tentang penggunaan sound horeg (sound system berdaya tinggi) di Jatim.

Baca juga: Antusias Konsumen Warnai Pengundian UKH di Blitar, Honda PCX160 Jadi Hadiah Utama

"Selain menyalahi aturan tentang penggunaan sound system berdaya tinggi, kegiatan karnaval sound ini juga melanggar aturan undang-undang lalu lintas serta angkutan jalan. Yakni Pasal 307 dan 169, mengenai tata cara muat dari truk dan kendaraan besar yang bermuatan," ujarnya.

Polres Blitar Kota sudah mengirimkan surat yang menyebut polisi tidak memberikan rekomendasi kegiatan tersebut kepada panitia dan Kepala Desa setempat. Namun, surat itu tidak ditindaklanjuti dan kegiatan tetap digelar.

"Kami tidak memberikan rekomendasi dan acara tersebut bisa ilegal," tegasnya.

Baca juga: Polres Blitar Ungkap Peredaran Uang Palsu

AKBP Titus menambahkan polisi juga mendapati ada sejumlah kru yang tidak memiliki SIM, kendaraan tidak layak, hingga adanya indikasi peserta dalam kegiatan tersebut mengkonsumsi minuman keras atau mabuk-mabukan.

Polisi berharap ke depan para penyelenggara lebih tertib dalam mematuhi regulasi yang berlaku. Pihaknya tidak melarang kreativitas masyarakat dalam mengekspresikan budaya, tetapi harus tetap dalam koridor aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum.(ris)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru