KLIKJATIM.Com | Jombang – Unit Reskrim Polsek Tembelang, Polres Jombang berhasil mengamankan pelaku pencurian spesialis sepeda angin yang telah beraksi di 11 Tempat Kejadian Perkara (TKP). Penangkapan dilakukan setelah pengejaran hingga wilayah Kabupaten Kediri.
Pelaku diketahui bernama Priyono alias Saleho (34), warga Desa Tunggorono, Kabupaten Jombang. Ia ditangkap setelah mencuri sepeda jenis Polygon yang diparkir di dekat masjid Dusun Kalijaring, Desa Kalikejambon, Kecamatan Tembelang.
Baca juga: Kejari Jombang Tahan Pegawai Bank Terkait Dugaan Kredit Fiktif
Kapolsek Tembelang, AKP Fadilah membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan informasi dari warga serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian sejak Jumat, 11 April 2025.
“Saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor Honda Vario. Sepeda curian dinaikkan ke atas motornya lalu dibawa kabur. Aksi ini terekam kamera CCTV masjid. Dari rekaman tersebut, anggota kami melakukan profiling hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri,” ungkap AKP Fadilah, Kamis (17/4/2025).
Baca juga: Percepat Akses Digital, Bupati Warsubi Siapkan Wifi Gratis di Seluruh Desa JombangSebagai barang bukti, polisi mengamankan 12 unit sepeda angin berbagai jenis yang dicuri dari sejumlah lokasi berbeda.
Baca juga: Tawuran Antar Perguruan Silat, Polres Jombang Tangkap 8 Pelaku
"Pelaku menyasar sepeda yang terparkir di tempat minim pengawasan, seperti halaman rumah, masjid, maupun area publik lainnya," tambahnya.
Kini pelaku telah diamankan di Mapolsek Tembelang beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya TKP tambahan serta dugaan keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian ini.
Baca juga: Mobil Siaga Desa Malo Bojonegoro Nongol di Pesantren Jombang Jadi Viral, Begini Klarifikasi Pemdes
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan sepeda tanpa pengaman. Gunakan kunci atau rantai pengaman, terutama saat diparkir di tempat umum,” tegas AKP Fadilah. (qom)
Editor : Diana