KLIKJATIM.Com | Gresik—Dugaan penganiayaan kepada Khusnan (73) warga Desa Banyu Tengah, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, yang dilakukan Yasak (50) yang tidak lain keponakannya sendiri berbuntut panjang.
Senin (20/4/2020) korban Khusnan didampingi kuasa hukumnya Abdullah Syafii melaporkan Polsek Panceng ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Gresik. Dalam laporannya, korban bersama pengacara mengeluhkan pelayanan Polsek Panceng dalam menangani dugaan penganiayaan ini.
[irp]
Abdullah Syafii mengatakan, dugaan penganiayaan ini terjadi pada Minggu (12/4/2020) di persawahan Desa Banyu Tengah. Saat itu korban sedang mengalirkan air irigasi ke sawahnya. Namun, tiba-tiba korban didatangi pelaku dan beradu argument. Adu mulut itu berlanjut hingga terjadi penganiayaan. Pelaku yang saat itu membawa senjata tajam berhasil melukai pamannya sendiri hingga mengakibatkan luka gores di perutnya.
“Perkara ini sudah masuk di Polsek Panceng, tetapi korban tidak dilayani sebagaimana mestinya sebagai pelapor,” katanya, saat melaporkan di Mapolres Gresik, Senin (20/4/2020).
Dijelaskan Syafii, korban melaporkan perkara ini pada hari Senin (13/4/2020). Usai melaporkan menurut Syafii korban tidak dilakukan visum dan tidak menerima tanda bukti pelaporan.
[irp]
“Tidak ada visum yang dilakukan polisi usai melapor,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Panceng Ipda Moh Dawud saat dikonfirmasi menampik jika Polsek Panceng tidak melayani pelapor. Dawud menjelaskan, pihaknya sudah melayani korban hingga melakukan jemput bola.
Baca juga: Misteri Jasad di Blega Terungkap: Ternyata Tangan Dingin Anak Tiri yang Mengakhiri Nyawa Ibunya
Menurut Dawud, dalam kasus ini saat korban diperiksa penyidik mengaku tidak ada luka goresan. Sehingga tidak perlu dilakukan visum.
“Waktu kita periksa kata korban tidak ada lukanya, terus apa yang akan kita visum,” katanya.
Upaya menanngani perkara, kata Dawud, juga melibatkan pihak desa agar bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Sebab, antara pelaku dan korban masih ada hubungan keponakan. Namun, saat mediasi itu tidak ada kata sepakat antara pelaku dan korban.
Namun, usai mediasi itu korban kembali ke polsek dan menyatakan ada luka di tubuhnya. Selanjutnya, korban diperiksa penyidik dan telah dilakukan visum di puskesmas. Namun, hingga saat ini hasil visum belum keluar.
Baca juga: Pelaku Pembacokan di Menganti Ditangkap di Malang, Polisi Bongkar Motif Sweeping Perguruan Silat
[irp]
“Waktu awal katanya tidak ada luka. Kemarin datang lagi mengaku ada luka, terus kita periksa dan kita juga sudah lakukan visum di puskesmas. Tapi, kan hasil visumnya harus menunggu satu minggu, tidak langsung keluar,” ungkapnya.
Dawud menyayangkan pelaporan yang dilakukan korban. Selama ini kepolisian sudah melayani dengan berusaha menjemput bola hingga dua kali.
“Saat kami periksa itu kami jemput, Babinkamtibmas yang menjemput. Lalu bagian mananya kami dianggap tidak melayani?,” imbuhnya. (mkr)
Editor : Redaksi