KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Bojonegoro belum lama ini melakukan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan ke para Driver Mobil Siaga Kabupaten Bojonegoro. Kegiatan ini berlangsung di Aula Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Bojonegoro dan diikuti sekitar 50 Driver Siaga.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Rd Edi Sasono, mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi Driver Siaga Kabupaten Bojonegoro agar mereka sadar pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: Bojonegoro Raih Insentif Fiskal Rp5,9 Miliar Berkat Keberhasilan Tekan Stunting
"Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro untuk perluasan dan pembinaan peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU)," imbuh Edi dengan didampingi Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Bojonegoro, Anang Widyanto.
Dikemukakan, Driver Siaga adalah pekerjaan yang berpotensi tinggi kecelakaan kerja. Karena itu, Persatuan Driver Siaga diminta memberikan data pengajuan anggota (driver) guna diberikan perlindungan jaminan sosial oleh Pemerintah Kabupaten Bojonegoro.
Dalam kegiatan ini dijelaskan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, yang di antaranya bila peserta mengalami kecelakaan kerja maka seluruh biaya pengobatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan bila meninggal dunia maka ahli warisnya akan diberi santunan kematian sebesar Rp 42 juta.
Baca juga: Bupati Bojonegoro Ajak Masyarakat Tak Sia-siakan Makanan
"Program BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting bagi setiap pekerja termasuk Driver Siaga. Manfaatnya tidak hanya untuk diri pekerja, tapi juga buat ahli warisnya," tutup Edi.
Sementara itu, Rafiuddin Fathoni selaku perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bojonegoro mengatakan, akan mengkaji untuk penambahan pekerja rentan Kabupaten Bojonegoro, sehingga Driver Siaga juga bisa diusulkan menjadi pekerja rentan untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menurutnya, skema pengajuan bisa dari masing-masing desa atau kecamatan dan juga bisa diajukan oleh Persatuan Driver Siaga (PDS) Kabupaten Bojonegoro ke Disperinaker. "Setelah itu akan kami lakukan verifikasi validasi data yang diajukan agar tidak terjadi double pemberian bantuan jaminan sosial," lanjut Rafiuddin Fathoni. (gin)
Editor : M Nur Afifullah