KLIKJATIM.Com | Surabaya - Sebanyak 64 perusahaan pembiayaan di Jatim mendukung Peratutrn Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam memberikan relaksasi kredit kepada para debitur. Langkah ini untuk menahan dampak ekonomi akibat kasus penyerabaran Virus Corona Disease (Covid-19).
[irp]
Baca juga: Integrasikan OCTO, CIMB Niaga Hadirkan Pengalaman Perbankan Digital Baru
Sebelumnya OJK Jawa Timur membuat kebijakan dan resrtukturisasi bagi debitur. Total sudah ada 64 perusahaan pembiayaan di Jatim yang terkonfirmasi mendukung kebijakan OJK untuk meringankan kredit debitur terdampak penyebaran Covid-19.
"Kebijakan ini dalam rangka menahan dampak ekonomi OJK telah mengeluarkan POJK No 11/POJK.03/2020 yang intinya memberikan relaksasi atau keringanan kredit bagi debitur yang terdampak, dan implementasinya sudah mulai kami terapkan di Jawa Timur," ujar Kepala OJK Regional IV Jatim, Bambang Muktiriyadi, dalam konferensi pers bersama Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, beserta Wagub Jatim, Emil Elestianto Dardak, di Gedung Grahadi.
Dikatakan, OJK sudah berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Jatim yang memiliki 64 anggota perusahaan pembiayaan.
[irp]
Cakupan relaksasi kredit yang diberikan tepatnya disampaikan Bambang adalah program relaksasi yang diberikan pada debitur yang ada di perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Gubernur Khofifah : Ekonomi Jatim Triwulan III 2025 Tumbuh 1,70%
Saat ini, kata Bambang, sudah ada 364 debitur yang sudah mengajukan relaksasi kredit dan sudah ada 117 yang sudah mendapat relaksasi, besarannya Rp 34,7 miliar.
"Hingga saat ini data tesebut masih dinamis seiring dengan banyaknya permintaan restrukturisasi kredit dari debitur," katanya.
Adapun jenis dari relaksasi tersebut bermacam-macam bergantung dari perusahaan pembiayaan debitur. Antara lain berbentuk grace period tiga sampai enam bulan, diperingan untuk membayar bunga saja dalam waktu 6 bulan, penundaan pembayaran sebagain angsuran, hingga dalam bentuk perpanjangan waktu dengan menurunkan biaya angsuran.
Baca juga: Deretan Artis Ini Percaya LASIK di National Eye Center Surabaya, Begini Alasan Mereka
[irp]
"Pada intinya POJK No 11/POJK.03/2020 ini untuk meringankan beban dari debitur atau masyarakat yang terdampak,” tegasnya.
Namun demikian, kata Bambang, pemberian keringanan kredit ini tidak berlaku secara otomatis sehingga debitur diharapakan mengajukan keringanan secara mandiri atau bisa menghubungi perusahaan pembiayaan masing-masing. (hen)
Editor : Redaksi