KLIKJATIM.Com | Surabaya—Polda Jatim kembali membongkar kasus prostitusi. Kali ini, pasangan suami-istri (pasutri) digerebek setelah tertangkap basah sedang berhubungan badan threesome dengan dengan seorang pria lainnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Lintar Mahardono mengatakan, dari kasus ini pihaknya mengamankan seorang pria asal Jombang berinial MJNT (29). Tersangka diketahui yang bertugas menjual istrinya sendiri untuk bermain seks threesome dengan pria lain.
“Tersangka menjual istrinya dalam layanan threesome atau layanan seks bertiga,” katanya, di Mapolda Jatim, Kamis (2/4/2020).
[irp]
Lintar mengatakan, MJNT tidak menjual istrinya secara online. Namun langsung janjian dengan klien.
"Tidak online, janjian, tarifnya Rp 2 juta sekali main," ungkap Lintar di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani, Surabaya, Kamis (2/4/2020).
Baca juga: Ekonomi Nasional Menguat, Arus Peti Kemas Pelindo Terminal Petikemas Tumbuh 6,87 Persen di 2025
Lintar menambahkan, tarif Rp 2 juta tersebut termasuk biaya sewa kamar hotel. Namun hotel yang disewa bukanlah yang hotel bintang.
"Disiapkan suami-istri. Bukan (hotel bintang)," imbuhnya.
Lintar juga membenarkan pihaknya menggerebek pasutri itu saat sedang melakukan threesome. Ketiganya tengah melakukan hubungan seks.
Baca juga: Tudingan Pencemaran Nama Baik Berujung Laporan Polisi, Kades Sumberagung dan Warga Akhirnya Damai
[irp]
"Sesuai gambar ini (gambar di dalam kamar hotel), ada tiga orang. Dua laki-laki, satu perempuan. Di sini mereka berbuat bersama-sama di dalam satu ruangan. Mereka kami tangkap dalam kondisi seperti ini (berhubungan)," lanjut Lintar.
Pihaknya telah menahan MJNT. "Tersangka dikenai Pasal 296 KUHP dan/atau pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. Namun kami lakukan penahanan karena ini masuk dalam pasal pengecualian sesuai dengan Pasal 21 KUHAP," pungkas Lintar. (dtk/mkr)
Editor : Redaksi