KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sidang perkara pembakaran santri di Kabupaten Pasuruan, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Selasa (31/1/2023). Kali ini agendanya adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
JPU menuntut terdakwa dengan pidana lima tahun penjara. Serta tiga bulan pelatihan kerja di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pasuruan.
Baca juga: Unit Dyeing-Finishing PT Coats Rejo Pleret Pasuruan Akan Jari Pabrik Alas Kaki Terintegrasi
Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, Yusuf Akbar menjelaskan, terdakwa disangkakan melanggar Pasal 80 ayat 3 tentang kekerasan anak hingga mengakibatkan orang meninggal dunia. "Akibat perbuatan terdakwa, korban yang masih anak di bawah umur meninggal dunia. Selain hukuman penjara, terdakwa juga dihukum tiga bulan dititipkan ke Dinas Sosial untuk menjalani pelatihan," kata Kasi Pidum.
Ada tiga poin pertimbangan yang memberatkan terdakwa. Di antarnya terdakwa tidak mendukung program perlindungan anak, perbuatannya dilakukan secara sadis dan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca juga: Pabrik Pengolahan Limbah B3 Skala Nasional Akan Segera Beroperasi di Kabupaten Pasuruan
Sedangkan alasan meringankan terdakwa adalah berperilaku sopan, kooperatif serta meminta maaf kepada keluarga korban. "Sidang selanjutmya agenda pledoi terdakwa," imbuhnya.
Sekedar mengingatkan, santri junior INF (13), warga Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, menjadi korban dugaan pembakaran oleh santri senior asal Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan. Kejadiannya di Ponpes Al Berr Pandaan.
Baca juga: Bersama GP Ansor, Official Gus Miftah Bagikan Mukena ke 'Pekerja Malam' di Tretes
Korban akhirnya tewas setelah menjalani perawatan di Rumah Sakit, karena mengalami luka bakar cukup serius. (nul)
Editor : Redaksi