KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Sebanyak 18 saksi telah menjalani pemeriksaan atas kasus dugaan penyelewengan dana Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB-KUMKM) pada Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT-UGT Nusantara di Sidogiri, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan. Mereka di antaranya pengurus koperasi dan pihak lain.
"Ada delapan belas orang saksi yang sudah kita periksa. Dua belas orang pengurus KSPPS BMT-UGT Nusantara Sidogiri dan enam orang dari pihak lain," ujar Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Ratusan Pelajar Pasuruan dan Sekitarnya Ikuti Seminar Inspiratif AHM Best Student 2026
Pemeriksaan ini terkait dana senilai Rp50 Miliar yang diterima KSPPS BMT-UGT Nusantara Sidogiri. Hal tersebut menyusul setelah ada indikasi penyaluran atau pun penerimaan bantuan yang tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis).
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Dia mengungkapkan bahwa KSPPS BMT-UGT Nusantara di Sidogiri sering mendapat bantuan dana bergulir dari pusat.
Sekedar informasi bahwa mencuatnya kasus ini berawal dari hasil audit BPK-RI. Yaitu ada temuan dugaan penyelewengan dalam penggunaan bantuan dana bergulir.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Bahkan, korps Adhyaksa juga mendapatkan perintah dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus tahun 2020 tersebut. (nul)
Editor : Redaksi