Hendak Transaksi, Pengedar Sabu Asal Bangil Diringkus Polisi

klikjatim.com
Barang Bukti yang berhasil diamankan petugas. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Satnarkoba Polres Pasuruan meringkus pengedar narkoba jenis sabu di pinggir jalan Gang Pondok Salafiah Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil. Dari tangan tersangka, polisi menyita dua belas paket sabu siap edar dengan berat 33,56 gram. 

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan terhadap tersangka pada sekitar pukul 20.00 WIB, Jumat (26/8/2022) lalu. Ketika itu tersangka hendak transaksi sabu.

Baca juga: Polres Gresik Tangkap Dua Pengedar Sabu di Sangkapura

"Setelah mendapat informasi, petugas langsung melakukan pengintaian. Ketika tersangka mau melakukan transaksi langsung kita ringkus," ungkap Kasat Narkoba, Rabu (31/8/2022).

Baca juga: Komitmen Tinggi Pasca-Rakernas, Kepala Kanwil BPN Jatim Tancap Gas Sidak Kantah Pasuruan Kejar Zero Tunggakan

Tersangka bernama M. Yusuf (49) warga Jalan Singopolo 598 RT/RT 05/01 Kelurahan Kauman, Kecamatan Bangil. "Saat digeledah, petugas menemukan dua belas poket sabu siap edar," imbuhnya. 

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan Stabilitas Harga Bahan Pokok Jelang Nataru Terjaga Lewat Pasar Murah Merata

Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah timbangan elektrik warna hitam, dua bendel plastik klip ukuran kecil. Dua buah scrop yang terbuat dari sedotan plastik, satu buah pipet kaca. Satu buah sendok besi kecil, satu buah kotak plastik berwarna merah muda. Juga satu buah kotak bekas dosbook HP berwarna hitam dan uang tunai sebesar Rp550bribu, serta handphone. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru