BPJS Ketenagakerjaan Edukasi Manfaat JKK dan JKM

klikjatim.com
BP Jamsostek saat menggelar sosialisasi di Surabaya

KLIKJATIM.Com | Surabaya - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali menggelar sosialisasi peningkatan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian JKK dan JKM (JKK-JKM). Di Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan melakukan sosialisasi SIAPP 82 (Sosialisasi Peraturan Pemerintah 82).

[irp]Kegiatan sosialisasi dihadiri Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, anggota Dewan Pengawas Rekson Silaban, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo. Direktur pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif menjelaskan, bahwa kenaikan manfaat yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2019 ini merupakan perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.Manfaat JKK selama ini telah hadir secara lengkap, namun kini manfaatnya semakin baik, antara lain santunan pengganti upah selama tidak bekerja, ditingkatkan nilainya menjadi sebesar 100% untuk 12 bulan dari sebelumnya hanya 6 bulan. Setelah 12 bulan, seterusnya peserta akan mendapatkan pengganti upah sebesar 50% hingga sembuh.

Baca juga: Gubernur Khofifah Pastikan UMKM Jatim Adaptif dan Naik Kelas di Era AI

[irp]“Biaya transportasi bagi peserta yang mengalami JKK juga meningkat yaitu untuk angkutan darat dari Rp1 juta menjadi maksimal Rp5 juta, angkutan laut dari Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta, dan angkutan udara menjadi Rp10 juta dari sebelumnya Rp2,5 juta,” ujar Krishna.Pada program JKK, Pemerintah juga menambahkan manfaat berupa perawatan di rumah atau home care sebesar maksimal Rp20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus. Manfaat ini diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.Progam JKM juga mengalami peningkatan manfaat, di mana sekarang total manfatnya menjadi Rp 42 juta atau meningkat sebesar 75�ri sebelumnya. Rincian santunan kematian program JKM naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta, santunan berkala meninggal dunia dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta, dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta. (fan/mkr)

Baca juga: Efisiensi Pelabuhan, Terminal Teluk Lamong dan KSOP Utama Tanjung Perak Bersinergi Hadirkan Layanan EAZI

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru