KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung menangkap NAA (29) warga Desa / Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, pada Kamis (17/03/2022) malam sekitar pukul 21.00 WIB.
Usai ditangkap, kemudian tersangka langsung ditahan di Mapolres Tulungagung guna proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Tuntut Transparansi UKT, Ratusan Mahasiswa Geruduk Rektorat Universitas Jember
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan informasi yang selama ini diterima oleh Polisi. Dalam informasi itu disebutkan keterlibatan tersangka dalam peredaran Pil Dobel L di wilayah hukum Polres Tulungagung.
"Saat ini tersangka ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Nenny pada Sabtu (19/03/2022).
Setelah dilakukan pengembangan,kemudian Polisi mendeteksi keberadaan tersangka di pinggir jalan saat akan melakukan transaksi Pil Dobel L, tak ingin kehilangan kesempatan kemudian Polisi langsung menangkap tersangka.
Baca juga: Wujudkan Asta Cita, Bojonegoro Masuk Daftar 15 Kabupaten Berkinerja Terbaik Nasional
Dari tangan tersangka,Polisi mendapti sejumlah barang bukti, seperti 94 butir Pil Double L dari 2 plastik klip tersebut. Selain itu, petugas juga menyita hp milik pelaku yang berisikan chat transaksi serta uang Rp. 20.000, - yang diduga hasil penjualan Pil double L.
"Barang bukti juga sudah kita amankan, untuk proses lebih lanjut," terangnya.
Baca juga: Nekat Akhiri Hidup, Remaja Jember Ditemukan Meninggal Dunia di Belakang Ponpes
Kini akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub Pasal 198 Jo Pasal 98 ayat (2) , (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 ke 10 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. (bro)
Editor : Iman