Polresta Sidoarjo Tangkap Pembuat Uang Palsu, Tersangka Warga Tuban

klikjatim.com
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro saat menginterogasi tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo - Arisma (39), warga Desa Gayang, Kecamatan Prambontergayang, Kabupaten Tuban, kini harus meringkuk di sel tahanan Polreta Sidoarjo. Itu setelah polisi mengendus aksi tersangka dalam pengedar sekaligus pembuatan uang palsu (upal).

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, tersangka sudah lima bulan membuat dan mengedarkan uang palsu. "Tersangka kami amankan di Krian dengan barang bukti uang palsu Rp9 juta pada tanggal 6 Maret 2022 lalu," terangnya, Jumat (18/3/2022). 

Baca juga: Buronan Kasus Jambret yang Renggut Nyawa Seorang Wanita di Sidoarjo Dibekuk Polisi

Tersangka membuat upal dengan pecahan nominal 100, 50 dan 20 ribu. Untuk memasarkan upalnya, tersangka membuat akun di media sosial (medsos) facebook dengan nama 'Bambang Bambang'.

Untuk area pemasarannya hingga luar Jawa Timur (Jatim). "Untuk menukar upal 3 juta rupiah, pembeli harus menebusnya Rp1 juta uang asli. Upal tersebut dikirim melalui jasa pengiriman maupun COD-an," jelas mantan Wakapolresta Banyuwangi ini.

Baca juga: Dongkrak Daya Saing, Kemnaker Fasilitasi Sertifikasi Kompetensi Gratis Bagi Alumni MagangHub

Selama 5 bulan beroperasi, tersangka telah membuat upal sekitar 300 juta rupiah. "Dengan demikian, uang rupiah asli yang berhasil ia (tersangka) dapatkan sebanyak Rp100 juta. Uang itu telah habis digunakannya," tuturnya.

Upal tersebut, lanjut Kusumo, sepintas memang mirip dengan uang asli. Namun agak kasar karena disemprot menggunakan pilox. Begitu juga hologramnya yang tidak ada.

Baca juga: Wujud Kepedulian Sesama, SMK Negeri 2 Krian Gelar Aksi Donor Darah

Selanjutnya dari rumah tersangka di Tuban, polisi mengamankan sejumlah barang bukti printer, scaner, kertas HVS, pilox, alat potong serta lembaran upal yang belum dipotong.

Tersangka yang bekerja serabutan ini melanggar Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 36 ayat 1,2 dan 3 dan UU/7/2011 tentang Mata Uang. Ancaman hukumannya pidana penjara selama 15 tahun. (nul)

Editor : Satria Nugraha

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru