Lagi, Polres Tulungagung Amankan Penjual Eceran Arak Bali

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Satu per satu penjual arak Bali di Kabupaten Tulungagung diringkus. Selain remaja berinisial NY (18) asal Blitar, kini Anggota Satresnarkoba Polres setempat kembali meringkus tersangka yang lain. Yakni S (42), warga Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru, Tulungagung.

Penjual eceran di kampung ini tertangkap pada Jumat (4/3/2022) malam. "Tersangka diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan minuman beralkhohol jenis arak Bali," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko pada Minggu (6/3/2022).

Baca juga: Kepala Kantah ATR/BPN Tulungagung Ikuti Upacara Hari Pahlawan di Pemkab Tulungagung

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran arak bali di wilayah Tulungagung. “Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan akhirnya menangkap S di rumahnya Desa Pinggirsari, Kecamatan Ngantru,” terangnya.

Dari tangan tersangka telah disita sejumlah barang bukti seperti 14 botol minuman beralkohol jenis arak Bali ukuran 600 mililiter (ml).

Baca juga: Operasi Sikat Semeru 2025, Polres Bojonegoro Bongkar 7 Kasus: Curanmor hingga Pencuri Burung Diringkus

“Barang bukti 14 botol minuman beralkohol jenis arak Bali, 1 buah Hp, 1 buah dos tempat menyimpan arak Bali dan uang sebesar Rp200 ribu. Hasil penjualan miras Arak Bali beserta tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Yo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU/8/1999 tentang Perlindungan Konsumen sub Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) UU/18/2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 Jo Pasal 24 ayat (1) UU/7/2014 tentang Perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1).

Baca juga: Waterpark Kangean Porak-poranda Diserbu Massa, Pengelola Minta Polisi Usut Provokator

Selain itu tersangka juga dijerat dengan Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru