KLIKJATIM.Com | Gresik — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. Petugas menertibkan lahan urugan itu, karena laporan dari masyarakat, urugan itu tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Kepala Satpol PP Gresik, Suprapto mengatakan, pihaknya langsung menutup urugan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu. Karena bangunan yang akan dibuat rumah tinggal tidak ada izinnya.
Baca juga: Antisipasi Siaga Merah, Pemkab Lamongan Aktifkan 15 Pompa Air di Pintu Kuro
“Para anggota Satpol PP Gresik langsung mendatangi lokasi untuk menutup urungan di Desa Ngawen Kecamatan Sidayu Gresik,” ucap Suprapto, Senin, (24/1/2022).
Suprapto menegaskan, penertiban ini sebagai tindak lanjut dari penegakan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaraan tata ruang di Kabupaten Gresik.
“Pemilik lahan bangunan langsung dipanggil ke kantor Satpol PP Gresik untuk membuat pernyataan dan mengurus IMB tersebut,” jelasnya.
Baca juga: Tanah Bergerak Hantam Pasean Pamekasan, 47 Jiwa Dievakuasi dan Belasan Bangunan Rusak Berat
Dari hasil pemeriksaan, lahan se luas 1,4 hentar itu akan dibangun tempat tinggal rumah. Sedangkan untuk lebar 30 meter dan panjang 60 meter.
“Untuk berharap masyarakat yang berinvestasi di Gresik minta tolong agar melakukan izin dahulu sebelum pengkondisian lahan,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Sidayu Gresik, Nuryadi membenarkan bangunan tersebut memang tidak ada IMBnya. Sehingga sebagai tindak lanjut, pihaknya langsung memanggil dari teman -teman dari Satpol PP Gresik untuk menutup urugan tersebut.
Baca juga: Siswa Sekolah Rakyat Jember Gempar! Ular King Koros Sepanjang 2 Meter Sembunyi di Selokan Sekolah
“Kami tidak ada kepentingan apapun dan sebagai Camat harus mendukung program Bupati Gresik untuk menertibkan bagunan yang tanpa IMB. Maka kami meminta bantuan kepada Satpol PP untuk menutup lahan tersebut,” ucap Nuryadi. (bro)
Editor : Redaksi