Polres Gresik Gagalkan Aksi Pencurian Incar Truk Parkir di Duduksampeyan  

klikjatim.com
Barang bukti kubci T dan uang hasil curian diamankan di Mapolsek Duduksampeyan Gresik

KLIKJATIM.Com | Gresik - Anggota  Satreskrim Polres Gresik menangkap pelaku pencurian dengan sasaran truk yang sedang parkir di tepi jalan. Pelaku Subakir dan Dino  membawa kunci T mengendarai sepeda motor dari wilayah Surabaya.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (18/1/2022) sekira pukul 03.30 Wib, di pinggir Jalan Raya Desa Tumapel Kecamatan Duduk Sampeyan, Kabupaten Gresik.

Baca juga: Evakuasi Tuntas, Korban Ketiga Perahu Tenggelam di Perairan Gresik Ditemukan

Pelaku mencuri di dalam Kabin Truck Hino Nopol AA 1997 CA telah terjadi percobaan pencurian dengan pemberatan terhadap barang berupa Dompet warna Hitam yang berisikan Uang Tunai sebesar Rp. 75 ribu yang dilakukan oleh tersangka Subangkir warga Karangkiring, Kecamatan Dukun,  bersama temannya Dino.

Kedua tersangka mengendarai kendaraan sepeda motor Honda Beat dari Surabaya menuju lokasi kejadian. Subakir bertugas sebagai eksekutor, sedangkan Dino mengawasi keadaan dari atas kendaraan.

Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan Polres Gresik membekuk aksi pencurian dompet milik korban atas nama Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal.

Baca juga: Polres Gresik Sikat Peredaran Miras di Dukun

Korban tidak menutup kaca kabin sehingga terbuka. Tidak berselang lama, Subakir datang dan berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi tersebut bisa digagalkan setelah pasangan korban terbangun dari lelapnya. Korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling.

Kapolres Gresik AKBP Mochamad Nur Azis melalui Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengatakan anggota polisi yang sedang patroli subuh menangkap Subakir.

"Subakir selaku eksekutornya kami amankan. Satu orang DPO. Tersangka melakukan pencurian dengan modus seperti itu  di wilayah Duduk Sampeyan sudah 3 kali ini," ucapnya.

Baca juga: Pengurus DPC APSI Gresik Resmi Dilantik, Perkuat Sinergi dengan Polri

Tersangka beraksi dengan menggunakan kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.

"Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP," tutupnya. (ris)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru