KLIKJATIM.Com | Ponorogo—Cek cok anak dan ibu di Ponorogo berujung ke ranah hukum. Kasus percekcokan ini dilaporkan di Polsek Jambon, Kabupaten Ponorogo.
Kasus ini melibatkan Yoniah (83) warga Desa Sendang, Kecamattan Jambon, Ponorogo. Dia mendapatkan perlakuan kasar dari anaknya sendiri Katimun (55). Akibatnya, korban Yoniah mengalami patah tulang pada tangannya dan menderita luka memar di tubuh.
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Kapolsek Jambon, Iptu Nanang Budianto mengatakan, kasus antara anak dan ibu ini sebenarnya sepele. Namun, karena pada kejadian ini hingga mengakibatkan korban hingga mengalami patah tulang sehingga dilaporkan ke polisi.
“Informasi yang kami terima kejadian cek cok ini sudah sering antara korban dan pelaku,” katanya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
Nanang menjelaskan, kejadian cek cok yang terakhir ini bermula saat pelaku menanyakan hasil penjualan kayu milik keluarga. Namun, menurut pelaku jawaban korban tidak memuaskan.
“Saat itu korban selesai takziah. Pelaku tidak puas dengan jawaban korban lalu mendorong korban hingga patah tulang pada tangan dan luka memar,” terangnya.
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
Akibat kejadian ini, korban kini harus menjalani perawatan di RSUD dr Harjono. Sementara pelaku kini telah diamankan polisi dan diancam dengan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun.(mkr)
Editor : Fauzy Ahmad