KLIKJATIM.Com | Pasuruan—Kantor Bea Cukai Pasuruan mengamankan sebuah truk dengan muatan rokok illegal. Pihak Bea Cukai berjanji akan meneruskan kasus ini.
Dalam kejadian ini, truk warna kuning dengan nomor polisi W 9636 NZ telah diamankan. Namun, informasi yang dihimpun, seorang sopir dengan nama Prayit asal Porong, Sidoarjo telah dilepaskan.
Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf
Kasi Penyuluhan Bea Cukai Pasuruan, Joko Wuriyanto, mengatakan masih terus mendalami kasus ini. Pihaknya akan menelusuri milik siapa ratusan batang rokok ilegal yang dikemas dalam karton.
"Masih tahap penyelidikan. Nantinya akan kita reles ke teman-teman media," ujarnya.
Sedangkan untuk barang bukti, pihaknya masih menghitungnya. Ditanya lepasnya sopir, Joko berdalih bukan menjadi kewenangannya.
Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'
"Iya nanti tak tanyakan dulu ke bagian penindakan dan penyidikan," tutupnya.
Diikonfirmasi terpisah, Humas Bea Cukai wilayah Jatim I, Dayat memastikan belum menerima laporan terkait kasus tersebut secara resmi.
"Kita belum menerima laporan secara resmi dari bea cukai Pasuruan terkait diamankan ratusan rokok ilegal," kata Dayat, Senin (18/1/2022).
Baca juga: Honda Premium Matic Day Blitar Meriahkan Akhir Pekan, Padukan Komunitas Motor dan Program UKH
"Selama Bea Cukai Pasuruan bisa menanganinya. Tentunya kita tidak ikut campur tangan. Jika tidak sanggup baru dilimpahkan ke kita (Bea Cukai Wilayah Jatim I)," imbuhnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Senin (18/1/2022), sopir truk bernaman Prayit asal Porong-Sidoarjo diamankan Kantor Bea Cukai Pasuruan. Truk muatan ratusan batang rokok tanpa cukai (ilegal) ini diamankan petugas Bea Cukai Pasuruan dikawasan Gempol-Pasuruan . Truk warnah kuning Nopol W 9636 NZ disinyalir muat ratusan rokok ilegal milik PR Karunia 68 berpakir di halaman kantor Bea Cukai Pasuruan.(mkr)
Editor : Redaksi