Sepanjang 2021, 15 Proyek Dinas PU Gresik Molor, Beberapa Kontraktor diputus Kontrak Bahkan Masuk Blacklist

Reporter : Abdul Aziz Qomar
MOLOR : Peningkatan drainase di Jalan Arif Rahman Hakim, salah satu proyek dinas PU yang molor.

KLIKJATIM.Com | Gresik — Sepanjang tahun anggaran 2021 ternyata ada 15 Proyek dibawah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Gresik yang molor (terlambat penyelesaian pengerjaannya).

Baca juga: Pengurus BP3MNU Randegansari Gresik Raih Gelar Doktor Lewat Kajian Tafsir Humanistik Gus Dur

15 proyek Dinas PU yang molor tersebut tersebar di tiga bidang, yakni Bidang Sumberdaya Air satu proyek, Bidang Bina Marga tujuh proyek, Bidang Cipta Karya 7 Proyek.

Hampir seluruh proyek yang molor dari jadwal dalam kontrak itu diberi perpanjangan waktu pengerjaan, namun temponya bermacam-macam, ada yang ditambah waktu 30 hari kalender, ada pula yang 50 hari.

Kepala Dinas PUTR Kabupaten Gresik Achmad Hadi menjabarkan bila rata-rata proyek yang molor tersebut kini tinggal pekerjaan finishing saja, dan diperkirakan sudah bisa diselesaikan di bulan Januari ini.

"Sedangkan yang masih proses dan kemungkinan tidak bisa diselesaikan pekerjaan fisiknya tinggal (proyek) Jembatan Klampok dan Islamic Centre saja," Papar Hadi.

Khusus Proyek islamic centre, saat ini menurut Hadi sedang dilakukan pemeriksaan oleh tim teknis dan tim Inpektorat untuk diambil kesimpulan diputus kontrak atau dilanjutkan.

"Sedangkan untuk jembatan klampok sudah diputus kontrak dan akan dilelang lagi (kelanjutan pengerjaannya) tahun 2022 ini," ungkap dia.

Hadi memaparkan, dari ratusan pekerjaan infrastruktur yg diprogramkan oleh dinas PUTR di tahun anggaran 2021 lalu telah dilaksanakan atau direalisasikan kurang lebih 94,7 %.

"Selebihnya ada efesiensi anggaran dan ada pekerjaan yg dilanjutkan karena untuk azas manfaat bagi kepentingan publik terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut," klaim dia.

Dinas PU mencatat, penyebab belum tercapainya progres pengerjaan 100% atas proyek tertentu antara lain faktor alam seperti banjir, misalnya untuk pekerjaan jembatan.

Ada pula faktor sosial, seperti penolakan warga dan faktor teknis lain. 

Namun Dinas PU sendiri juga mengakui adanya faktor ketidakmampuan penyedia jasa (kontraktor) untuk menyelesaikan pekerjaan.

"Sedangkan  perlakuan terhadap pekerjaan-pekerjaan (yang molor) tersebut sesuai regulasi dan klausul dalam kontrak  adalah dibayar sesuai progres dan dikenakan denda untuk waktu perpanjangan penyelesaian pekerjaan," tandas Hadi.

Disisi lain, Kalangan Legislatif meminta pemerintah dalam hal ini eksekutif tegas terhadap kontraktor yang tidak bisa menjalankan pekerjaan proyek sesuai kontrak. 

Sekretaris Komisi tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gresik Abdullah Hamdi meminta Dinas PU agar mengevaluasi perencanaan proyek fisik agar kemoloran tidak terjadi di tahun anggaran 2022.

"Kalau ada yang tetap tidak selesai setelah diberikan tambahan waktu pengerjaan ya blacklist saja," tegasnya.

Dari data yang dihimpun, nilai kontrak pekerjaan fisik di Bidang Sumberdaya Air Dinas PUTR yang molor mencapai 623.997.748 juta rupiah. Sedangkan realisasinya masih 512.926.149 jut rupiah.

Baca juga: Kapolres Gresik Apresiasi 27 Anggota Berprestasi, Pengungkap Solar Ilegal dan Sabu Terima Penghargaan

Di Bidang Cipta Karya, proyek molor nilainya menyentuh angka 20.725.678.435 miliar rupiah. Dari nilai kontrak itu realisasinya masih 15.470.576.503 miliar rupiah.

Sementara itu Bidang Binamarga pekerjaan yang molor total nilai kontraknya mencapai 11.331.049.113 miliar rupiah. Dari jumlah itu realisasinya masih 8.582.059.120 miliar rupiah.

Mayoritas pekerjaan yang molor tersebut sisa pembayarannya akan diberikan disaat perubahan APBD (P-APBD) 2022 untuk kontraktor yang tidak diputus kontraknya. (yud)

Baca juga: Pemkab, Kampus, SMK dan Industri Duduk Bersama Bahas Masa Depan Tenaga Kerja Gresik

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru