Asyik Ngefly di Perumahan KBD, Empat Pelaku Asal Luar Kota Digerebek Polisi

klikjatim.com
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Driyorejo. (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Aparat kepolisian Driyorejo, Kabupaten Gresik, meringkus pelaku kasus narkoba. Mereka yang berjumlah empat pria ini digerebek saat pesta sabu alias ngefly di area Perumahan Kota Baru Driyorejo (KBD). Kini, keempat tersangka sudah diamankan ke Mapolsek Driyorejo.

Kapolsek Driyorejo, Kompol Zunaedi mengungkapkan, penggerebekan dilakukan anggota pada Sabtu (8/1/2022) sekitar pukul 23.00 WIB. Awalnya, anggota Polsek Driyorejo sedang melakukan patroli kring serse dan mendapat informasi dari masyarakat sekitar bahwa ada pesta sabu di Perumahan KBD. 

Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun

“Setelah ditelusuri, anggota di lapangan menemukan sebuah rumah yang dipakai untuk pesta narkoba. Ada empat orang yang kami amankan bersama satu poket sabu seberat 0,52 gram dan satu set alat isap,” ungkap Kompol Zunaedi, Kamis (13/1/2022). 

Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona

Keempat pelaku yang diamankan berasal dari luar daerah. DK dan EV asal wilayah Kota Surabaya. Kemudian SK dan KR beralamat Kabupaten Tuban.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu poket sabu seberat 0,52 gram, satu buah korek api, satu buah skrop, satu buah bong alat isap dari botol bekas dan satu buah HP yang dipakai transaksi.

Baca juga: Ketua Dekranasda Jatim Arumi Bachsin Ajak Desainer Muda Jatim Terapkan Sustainable Design Dalam Peringati Hari Kartini

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, empat pelaku tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu diduga melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru