Mulai Dievaluasi, Ribuan Pegawai Honorer Pemkab Gresik Terancam Pecat

klikjatim.com
Hearing Komisi I DPRD Gresik tentang evaluasi kinerja THL di Lingkungan Pemda Kabupaten Gresik. (Koinul Mistono/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik mulai melakukan evaluasi terhadap kinerja pegawai honorer atau non Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah (Sekda) nomor 862/4149/437.73/2021 Tentang Evaluasi Kinerja Non ASN.

Bahkan dalam evaluasi kinerja yang dilakukan oleh Pemda Gresik melalui masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menyebutkan, sekitar 1.800 pegawai honorer atau Tenaga Harian Lepas (THL) dinilai kurang bagus. Hasil evaluasi ini terungkap dalam hearing antara Komisi I DPRD Gresik dengan Sekda Pemkab Gresik, Ach. Washil Miftahul Rachman yang didamping perwakilan Badan Kepegawain Daerah (BKD) setempat, Jumat (7/1/2022).

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

“Dari penjelasan Pak Sekda tadi, evaluasi kinerja pegawai non ASN ini sesuai instruksi dari Pak Bupati,” kata Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Gresik, Jumanto.

Evaluasi kinerja terhadap THL sudah dilakukan di setiap dinas atau OPD. Hasilnya, sekitar 1.800 dari jumlah total sebanyak 3.900 an THL mendapat penilaian di bawah 8. Artinya dari sisi penilaian kinerja kurang bagus.

“Untuk lain (2.100 THL) hasilnya sudah bagus. Dan kami meminta kepada Sekda agar menurunkan tim yang juga ikut melakukan penilaian. Sehingga, apakah evaluasi yang dilakukan masing-masing dinas ini sudah benar-benar sesuai atau belum,” tandasnya.

Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat

Tujuannya, lanjut Jumanto, penilaian atau evaluasi terhadap kinerja THL tersebut benar-benar obyektif.

Selain itu, Komisi I juga mendesak agar ada pemetaan ASN yang disesuaikan dengan beban kerja di setiap OPD. “Dan, perlu diketahui bahwa moratorium non ASN di Kabupaten Gresik ini masih berlaku,” tegas politisi senior dari dapil Dukun, Panceng dan Ujungpangkah ini.

Jumanto menambahkan, jika dalam hasil evaluasi nanti ada THL yang wanprestasi atau kinerjanya kurang bagus maka disarankan melakukan pembinaan terlebih dulu. “Kalau sudah dibimbing dan tidak bisa dipakai lagi, kami rekomendasikan untuk diberikan pelatihan kerja oleh Dinas Tenaga Kerja (Disnaker). Sehingga mereka nanti bisa tetap bekerja, atau mungkin setelah mendapatkan pelatihan nanti mereka bisa dipekerjakan di Smelter. Yang mana peluang tenaga kerja di perusahaan ini cukup besar yaitu sekitar 40 ribu,” tutupnya.

Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri

Terpisah, Sekda Pemkab Gresik, Ach. Washil Miftahul Rachman membenarkan adanya evaluasi terhadap kinerja THL di lingkungan Pemda setempat. “Untuk yang dilakukan Pemda saat ini adalah evaluasi kinerja THL. Dari hasil ini akan terlihat kinerja dari THL,” ujar Washil.

“Apakah nanti ada pengurangan atau pembinaan, itu tergantung nanti,” lanjutnya, saat ditanya terkait hasil evaluasi tersebut berpotensi terhadap pemecatan atau tidak? (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru