Alap-alap Motor Penghuni Kos di Blitar Tertangkap

klikjatim.com
Pengungkapan kasus spesialis curanmor milik penghuni kos. (ist)

KLIKJATIM.Com | Blitar – Polresta Blitar berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor di rumah kos, yang selama ini meresahkan penghuni kos di wilayah setempat. Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Blitar.

Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan mengatakan, aksi spesialis pencurian rumah kos ini setiap malam hari. Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pengintaian.

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Setelah itu pelaku menyusun setrategi untuk melancarkan aksinya mencuri motor milik penghuni kos. “Ada tiga pelaku curanmor spesialis rumah kos yang berhasil diamankan. Di antaranya AA, NK dan PZ, sementara satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Jumat (31/12/2021), seperti dikutip faktualnews.co.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain sebuah kunci T, plat nomor kendaraan, dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Pelaku ini sudah beraksi empat belas kali di rumah kos di wilayah Kecamatan Sananwetan dan wilayah lain di Kota Blitar. Cara kerja para pelaku merusak kunci motor mengunakan kunci T,” terangnya.

Baca juga: Honda DBL 2026 East Java – North Bergulir, MPM Honda Jatim Hadirkan Kompetisi dan Aktivitas Seru untuk Generasi Muda

Selanjutnya, Kapolres meminta kepada para pemilik kos juga ikut memasang imbauan terkait maraknya curanmor spesialis rumah kos. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru