Alap-alap Motor Penghuni Kos di Blitar Tertangkap

klikjatim.com
Pengungkapan kasus spesialis curanmor milik penghuni kos. (ist)

KLIKJATIM.Com | Blitar – Polresta Blitar berhasil meringkus spesialis pencurian kendaraan bermotor di rumah kos, yang selama ini meresahkan penghuni kos di wilayah setempat. Kini, para pelaku telah diamankan di Mapolresta Blitar.

Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan mengatakan, aksi spesialis pencurian rumah kos ini setiap malam hari. Sebelum beraksi, para pelaku melakukan pengintaian.

Baca juga: Sinergi Bagi Negeri: MPM Honda Jatim Salurkan 18.440 Bibit Bunga Lewat Program One Sales One Seed

Setelah itu pelaku menyusun setrategi untuk melancarkan aksinya mencuri motor milik penghuni kos. “Ada tiga pelaku curanmor spesialis rumah kos yang berhasil diamankan. Di antaranya AA, NK dan PZ, sementara satu pelaku masih DPO (Daftar Pencarian Orang),” ujar Kapolresta Blitar, AKBP Yudhi Hery Setyawan, Jumat (31/12/2021), seperti dikutip faktualnews.co.

Baca juga: Kendalikan Inflasi Awal Tahun, Gubernur Khofifah Gelar Pasar Murah di Deket Lamongan

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain sebuah kunci T, plat nomor kendaraan, dan satu unit mobil yang digunakan oleh pelaku saat beraksi.

“Pelaku ini sudah beraksi empat belas kali di rumah kos di wilayah Kecamatan Sananwetan dan wilayah lain di Kota Blitar. Cara kerja para pelaku merusak kunci motor mengunakan kunci T,” terangnya.

Baca juga: MPM Honda Jatim Gelar Night Ride Bareng Komunitas Malang-Blitar, Uji Performa Vario 125 di Malam Hari

Selanjutnya, Kapolres meminta kepada para pemilik kos juga ikut memasang imbauan terkait maraknya curanmor spesialis rumah kos. “Untuk mempertangung jawabkan perbuatanya, kini para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancam hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya. (*/nul)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru