KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan terus mengembangkan kasus dugaan korupsi bantuan Kemenkop Rp 25 miliar. Meskipun, tiga terdakwa telah dituntut JPU Kejari Bangil, namun penyidik memastikan kasus tersebut terus berlanjut untuk memburu tersangka baru.
Itu dibuktikan dengan pemanggilan terhadap tiga pengurus koperasi yakni, Farhan sebagai bendahara dan Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan. Lalu Markaban mantan Manager Keuangan PKIS Sekar Tanjung diperiksa oleh penyidik Kejari secara marathon.
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
"Benar saya bersama pengurus yang lain diperiksa oleh penyidik," kata Farhan saat keluar di gedung Adhiyaksa, Rabu (29/12/2021) sore.
Ia menjelaskan, pemeriksaan itu terkait kasus yang menyeret Koesnan Ketua PKIS Sekar Tanjung yang juga sebagai Ketua KPSP setia Kawan. Ditanya soal materi pemeriksaan, Farhan langsung pelit bicara. "Silahkan tanya penyidiknya saja," tutupnya.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Hal sama juga dikatakan, Hariyanto mantan Sekertaris KPSP Setia Kawan, bawah dirinya dipanggil penyidik kejari seputar kasus PKIS Sekar Tanjung. Pria berambut putih ini pilih bungkam dan menghindar dari awak media.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Sementara itu, Denny Saputra Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan membenarkan pihaknya memanggil dan meriksa tiga pengurus koperasi tersebut. "Benar ketiganya kita periksa dalam kasus PKIS Sekar Tanjung. Untuk soal materi pemeriksaan kita belum bisa publikasikan ke media,"pungkasnya. (bro)
Editor : Redaksi