Musnahkan Barang Bukti, Polres Bojonegoro Blender Narkoba

klikjatim.com
Kapolres beserta jajaran Forkopimda saat musnahkan barang bukti. (Afifullah/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika dengan cara diblender dilakukan oleh Polres Bojonegoro. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.

Barang yang dimusnahkan antara lain berupa Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong. "Hari ini kami memusnahkan beberapa barang bukti narkoba, miras dan knalpot brong," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Tingkatkan Kesadaran Safety Riding dan Bangkitkan Semangat Pelajar, MPM Honda Jatim Gelar School Roadshow

Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari operasi cipta kondisi sejak bulan Oktober lalu serta menjaga kamtibmas khususnya pada momen Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Rinciannya barang bukti tersebut antara lain Narkotika jenis sabu-sabu 12,5 gram, obat daftar G 3.650 butir, toak 30 liter, arak 1.500 liter, dan 65 knalpot brong.

Baca juga: Bawa Semangat Sportivitas, Honda DBL 2026 East Java – South Resmi Bergulir Jadi Wadah Potensi Pelajar di Malang

"Saya mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dengan pengaruh narkotika," ujarnya.

Baca juga: Kapolres Bojonegoro Temui PCNU, Tekankan Pentingnya Sinergi Jaga Kamtibmas

Dalam acara pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dihadiri jajaran forkopimda Bojonegoro, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Ketua FKUB, Kapolres bersama PJU, perwakilan dari Kodim 0813, Kejari Bojonegoro, serta Pengadilan Negeri Bojonegoro. (nul)

Editor : M Nur Afifullah

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru