KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Pemusnahan barang bukti kasus narkotika dengan cara diblender dilakukan oleh Polres Bojonegoro. Pemusnahan barang bukti ini dipimpin langsung oleh Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia.
Barang yang dimusnahkan antara lain berupa Narkoba, Miras, dan Knalpot Brong. "Hari ini kami memusnahkan beberapa barang bukti narkoba, miras dan knalpot brong," ujar Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna, Senin (27/12/2021).
Baca juga: Perkuat Bank Jatim, Gubernur Khofifah Gandeng Maybank Islamic Malaysia Bangun Ekosistem Halal Global
Dia menjelaskan, pemusnahan barang bukti ini hasil dari operasi cipta kondisi sejak bulan Oktober lalu serta menjaga kamtibmas khususnya pada momen Natal dan tahun baru 2022 (Nataru). Rinciannya barang bukti tersebut antara lain Narkotika jenis sabu-sabu 12,5 gram, obat daftar G 3.650 butir, toak 30 liter, arak 1.500 liter, dan 65 knalpot brong.
Baca juga: Pecahkan Rekor Sejarah! Misi Dagang Jatim di Malaysia Tembus Transaksi Rp15,25 Triliun
"Saya mengimbau agar masyarakat tidak terjerumus dengan pengaruh narkotika," ujarnya.
Baca juga: Masyarakat Madiun Padati Honda Premium Matic Day, Jajaran Skutik Premium Jadi Primadona
Dalam acara pres rilis yang digelar di halaman Mapolres Bojonegoro dihadiri jajaran forkopimda Bojonegoro, Wakil Bupati (Wabup) Bojonegoro, Ketua FKUB, Kapolres bersama PJU, perwakilan dari Kodim 0813, Kejari Bojonegoro, serta Pengadilan Negeri Bojonegoro. (nul)
Editor : M Nur Afifullah