KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Aturan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan kembali "dikocok" ulang. Perubahan tersebut dilakukan, untuk menyesuaikan sejumlah regulasi yang juga mengalami perubahan.
Salah satunya, Perda tentang Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) yang disahkan sebelumnya. Rencana perubahan tatib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan ditandai dengan digelarnya sidang paripurna, Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah
Sidang paripurna digelar secara internal itu, menetapkan pimpinan pansus perubahan tatib dan kode etik.
Rusdi Suteja, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menjelaskan, perubahan tata tertib dan kode etik DPRD Kabupaten Pasuruan, salah satunya diperlukan untuk menyesuaikan perubahan regulasi yang ada. Termasuk perda tentang SOTK.
Karena, keberadaan SOTK tersebut, berkaitan dengan perubahan nomenklatur OPD yang menjadi mitra masing komisi. Sementara, mitra masing-masing komisi, diatur pula dalam tata tertib. "Salah satunya, berkaitan dengan Perda SOTK," beber Rusdi.
Ditanya apakah perubahan tersebut ada kaitannya dengan rencana perubahan Alat Kelengkapan Dewan (AKD)? Seperti yang diketahui, masa jabatan dewan sudah memasuki 2,5 tahun atau setengah periode. Sehingga, ada peluang untuk melakukan perubahan pimpinan komisi maupun perubahan pada alat kelengkapan dewan, seperti BK, Bapemperda atau yang lain.
Rusdi menegaskan, bukan karena hal itu. “Tapi, seperti yang kami tekankan, lebih pada penyesuaian SOTK,” tegasnya.
Baca juga: Ismail Marzuki Kembali Pimpin DPC PKB Kota Pasuruan
Sementara itu, Shobih Asrori terpilih sebagai Ketua Pansus Perubahan Tatib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Pasuruan mengatakan usulan perubahan tatib untuk memastikan setiap anggota bisa mendapatkan hak yang sama. Karena, ada salah satu anggota fraksi PKB, yang tidak masuk dalam satupun, alat kelengkapan dewan. Baik Banmus, Banggar, BK ataupun Bapemperda.
Penyebabnya, saat pengajuan nama, ada keterlambatan. “Nah, momen inilah yang kami gunakan, agar ada pemerataan. Artinya, semua anggota bisa masuk dalam alat kelengkapan dewan,” jelasnya.
Pembahasan tatib dan kode etik tersebut, akan dilakukan segera. Setidaknya sepekan, sudah bisa rampung dan diparipurnakan.
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
PKB belum mendapat kelengkaapn perlengkaoan dewan. FPKB harus ada perubahan. Pembahasan kita kita bahas, banmuw, pnggar, bampemprda
Akd harus merubah tidak sesuai tatip. Biar semua daptnya. Tatip yang sebelumnya, ada formasi fpkb. Diatur terlambat bagamana biar ada pemerataan. (nul)
Editor : Redaksi