Anggota DPRD Nganjuk Dibekuk Saat Nikmati Sabu di Rumahnya

klikjatim.com
Kapolres Nganjuk Boy Jecksen Situmorang saat menggelar press conference penangkapan salah satu anggota DPRD Nganjuk yang diduga nyabu di rumahnya

KLIKJATIM.Co | Nganjuk - Salah satu ggota DPRD Nganjuk ditangkap Satreskoba Polres Nganjuk saat sedang menikmati narkotika jenis sabu. Pelaku brinisial MIK dibekuk di rumahnya di Desa Kebonagung Kecamatan Sawahan, Kabupaten Nganjuk, Selasa (14/12/2021).

[irp]

Baca juga: Polres Jember Tangani 25 Kasus Narkoba, Jaringan Peredaran hingga Bali Terbongkar

Kapolres Nganjuk Boy Jecksen Situmorang mengatakan, salah salah satu oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nganjuk insial MIK dari partai Perindo dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu, sudah menjadi target serius.

“Iya, betul,” petugas berhasil mengamankan narkotika jenis narkoba seberat 0,91 gram,”jelasnya saat konfrensi pers di Mapolres Nganjuk dengan awak media, Selasa (14/12/2021).

Boy mengatakan, MIK ditangkap di saat tim Satresnarkoba melakukan pengembangan dari hasil penangkapan dua tersangka berinisial M dan MK, ketika sedang melakukan pengembangan tim melakukan penggeledahan di rumah MIK pada Minggu malam, (12/12) kemarin lusa.

Dalam proses penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa kepemilikan sabu seberat 0,92 gram. “Hasil (tes urine) positif,” ujarnya.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk AKP Pujo Santoso menambahkan, ketika seusai press release, motif tersangka MIK memakai narkoba karena masalah rumah tangga atau keluarga.

Lebih lanjut, ia mengatakan, ada sejumlah pasal yang digunakan penyidik untuk menghukum MIK.

Ini dikarenakan peran MIK yang tidak hanya menjadi pemakai narkoba, tapi juga terlibat dalam transaksi jual beli barang atau pengedar barang haram alias sabu.

“Pasal 114, Pasal 112 dan juga subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara 4 tahun sampai 20 tahun penjara,” kata Kapolres Nganjuk, AKBP Boy Jeckson Situmorang pada wartawan.

Pasal 112 merupakan pasal tentang kepemilikan narkoba yang berisi ancaman hukuman penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun. Pasal 114 menerangkan ihwal jual beli narkoba dengan ancaman hukuman lima tahun hingga 20 tahun penjara.

Adapun pasal 127 ayat (1) menerangkan penyalahgunaan narkoba dengan hukuman antara satu tahun hingga empat tahun. (rtn)

Baca juga: Pengedar Sabu Dicokok Polres Pasuruan saat Sembunyikan BB di Gorden Rumah

Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru