Tak Sesuai Keperuntukan, DPMPT Ancam Cabut Izin Pabrik Areng di Pekoren

klikjatim.com
Lokasi Pabrik areng milik Wawan yang izinnya tidak sesuai Keperuntukan. Insert : Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan Edy Supriyanto

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPT) Kabupaten Pasuruan ancam akan mencabut semua perizinan milik pabrik areng terletak di Jalan Raya Pekoren, Desa Pekoren, Kecamatan Rembang Kabupaten Pasuruan.

Hal tersebut ditegaskan, Kadis DPMPT Kabupaten Pasuruan Edy Supriyanto, pada awak media, Senin (13/12/2021), bawah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sekarang disebut Perizinan Bangunan dan Gedung (PBG) atau izin lainnya diberikan kepada pelaku atau pemilik usaha harus sesuai dengan izin yang tertera. "Apabila tidak sesuai izin otomatis akan kita cabut kembali," tegasnya.

Proses pencabutan izin itu sendiri, lanjutnya, melalui prosedur yang ada. Langkah awal, pihaknya akan melakukan pengawasan ke usaha tersebut."Jika selama lima tahun usaha tersebut tidak sesuai dengan keperentukan izin. Otomatis akan kita cabutnya semua perizinannya," tandasnya.

Edy menyatakan, pabrik areng di Pekoren itu izinnya penggilingan pagi bukan untuk usaha lainnya (areng). "Sesuai keperuntukannya kalau kawasan itu tersebut perumahan atau permukiman," ungkapnya.

Sebelumya, Wawan pemilik pabrik areng mengatakan, semua izinnya sudah komplit. Ia berdalih, pabrik yang dibangun dikawasan Pekoren UMKM. "Lalu apa persoalannya, kalau mau tanya izin silahkan ke Kadesnya," cetusnya.

Sementara Satpol PP Kabupaten Pasuruan sudah melayangkan surat panggilan ke pemilik pabrik. "Kita sudah panggil pemiliknya dan benar si pemlik pabrik menunjukan izin yang tidak sesuai keperuntukannya. Untuk itu kita sarankan ke dinas perizinan merubah karena tidak sesuai," tutupnya. (bro)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru