Polisi Dalami Kasus Dugaan Pungli di Ceng Ho

klikjatim.com
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dugaan pungutan liar (pungli) di pasar wisata Ceng ho Pandaan berlanjut ke proses hukum. Saat ini, polisi mendalami kasus itu dengan menggali informasi serta mencari data.

[irp]

Baca juga: Buka Kantor Baru dan Siapkan Kejutan Kader Anyar, DPD PSI Jember Tegaskan Dukungan Penuh untuk Gus Fawait

"Kasus ini masih kita dalami mencari informasi serta data," tegas Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief, Jumat (10/12/201).

Pihaknya juga akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pasuruan untuk meminta data. "Kasus ini mencuat usai rame di medsos (media sosial). Makanya kita pelajari dulu apakah ditemukan untuk kerugian negara apa tidak," imbuhnya.

Baca juga: Dari Ekonomi hingga Literasi, Patra Logistik dan Universitas Airlangga Kolaborasi Jalankan Program TJSL di Surabaya

Terpisah, Kadis Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery berjanji akan menindak lanjuti informasi adanya dugaan pungli yahg dilakukan paguyupan pasar wisata Ceng Ho. Langkah awal, pihaknya melakukan evaluasi hasil investigasi Kepala UPT. "Kita juga akan mengundang para pihak termasuk menselaraskan regulasi dengan mengundang OPD terkait guna penertibannya," ujarnya.

Terkait adanya iuran rencana pembangunan kios bagi pedagang asongan durian sebesar Rp 20 juta. Pria yang pernah menjabat Camat Pandaan ini menyatakan belum ada permohonan aset. Artinya, tidak permohonan penambahan kios baik itu dari paguyupan atau pun pedagang asongan. "Apabila ada persoalan di pasar wisata ceng ho pandaan. Iya harus diselesaikan secara musyawarah," sarannya. (bro)

Baca juga: Gubernur Khofifah Sampaikan Nota Penjelasan Dua Raperda Strategis di DPRD Jatim

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru