KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Dugaan pungutan liar (pungli) di pasar wisata Ceng ho Pandaan berlanjut ke proses hukum. Saat ini, polisi mendalami kasus itu dengan menggali informasi serta mencari data.
[irp]
Baca juga: Akhir Pekan Ini, MPM Honda Jatim Gelar Gathering "Banyuwangi BerStylo Bersama" Bertabur Hadiah Mewah
"Kasus ini masih kita dalami mencari informasi serta data," tegas Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief, Jumat (10/12/201).
Pihaknya juga akan koordinasi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pasuruan untuk meminta data. "Kasus ini mencuat usai rame di medsos (media sosial). Makanya kita pelajari dulu apakah ditemukan untuk kerugian negara apa tidak," imbuhnya.
Baca juga: Dari Pulau Terluar ke Jakarta, Dua Siswa Sapeken Sumenep Tembus Program Kepemimpinan Nasional
Terpisah, Kadis Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery berjanji akan menindak lanjuti informasi adanya dugaan pungli yahg dilakukan paguyupan pasar wisata Ceng Ho. Langkah awal, pihaknya melakukan evaluasi hasil investigasi Kepala UPT. "Kita juga akan mengundang para pihak termasuk menselaraskan regulasi dengan mengundang OPD terkait guna penertibannya," ujarnya.
Terkait adanya iuran rencana pembangunan kios bagi pedagang asongan durian sebesar Rp 20 juta. Pria yang pernah menjabat Camat Pandaan ini menyatakan belum ada permohonan aset. Artinya, tidak permohonan penambahan kios baik itu dari paguyupan atau pun pedagang asongan. "Apabila ada persoalan di pasar wisata ceng ho pandaan. Iya harus diselesaikan secara musyawarah," sarannya. (bro)
Baca juga: Buka Pintu Bagi Warga Sekitar, Daycare Petrokimia Gresik Raih Apresiasi dari Menteri PPPA
Editor : Redaksi