KLIKJATIM.Com | Gresik - Peredaran barang tertentu dalam masyarakat harus dikendalikan. Untuk itu, dalam jenis produk konsumsi harus ada pita cukai yang menandakan barang tersebut ada pajak cukai dalam komponen harganya.
[irp]
Baca juga: Apresiasi Loyalitas, MPM Honda Jatim Siapkan 6 Unit Honda PCX160 Khusus untuk Konsumen Banyuwangi
Kasubsie Humas Bea Cukai Gresik, Ary Munandar mengatakan, kebijakan cukai diterapkan karena ada beberapa jenis barang yang perlu diawasi. Seperti rokok, minuman beralkohol dan etyl alkohol.
"Karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, maka diperlukan pembebanan pungutan cukai untuk keadilan dan keseimbangan," jelas Ary Munandar dalam forum sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal, pada Kamis (18/11/2021) di salah satu hotel di Gresik.
Namun, tak dipungkiri dalam kenyataannya masih banyak oknum nakal yang menjual barang kena cukai secara ilegal alias tanpa cukai. Modusnya beragam. Mulai dari menjual barang polosan, memalsukan pita cukai, meniru cukai, atau memakai pita cukai tidak sesuai dengan golongan pelaku usaha produsen barang kena cukai.
[caption id="attachment_87747" align="alignnone" width="300"]
Kepala Diskominfo Gresik, Siti Jaiyaroh memaparkan materi sosialisasi cukai. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com) [/caption]
"Tentu sangat merugikan negara. Misalnya dalam satu batang rokok cukai per bantang 865 rupiah, dikali satu bungkus rokok isi 12 batang saja cukainya sudah ketemu 10.380 rupiah," beber dia.
Nah, nantinya pungutan barang kena cukai tadi dananya akan dipakai beberapa kegiatan. Setiap kabupaten atau kota akan mendapatkan dana bagi hasil cukai.
Baca juga: Sinkronisasi Pusat: Khofifah Pastikan WFH ASN Pemprov Jatim Berlanjut, Jadwal Geser ke Hari Jumat
Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Kabupaten Gresik, Widjajani Lestari mengatakan, tahun depan Kabupaten Gresik akan menerima dana bagi hasil cukai sebesar 19,1 miliar rupiah.
Peruntukannya sesuai dengan aturan adalah peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial.
"Kemudian sosialisasi ketentuan di bidang cukai; dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal, dengan prioritas pada bidang kesehatan untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional terutama peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan dan pemulihan perekonomian di Daerah," bebernya.
[caption id="attachment_87749" align="alignnone" width="300"]
Kepala Diskominfo Gresik, Siti Jaiyaroh memaparkan materi sosialisasi cukai. (Abdul Aziz Qomar/Klikjatim.com)[/caption]
Baca juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Kini Miliki 17 TUK Astra Honda Berstandar Industri
Di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik, Siti Jaiyaroh mengatakan tujuan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini untuk menekan peredaran barang tanpa cukai di Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik. Sekaligus menjadi wawasan bagi masyarakat dengan menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai pihak.
"Nah, ini juga ada dari Kejaksaaan, nanti aspek hukumnya bila ada pelaku yang melanggar ya ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Sementara itu Kasubsie Penuntutan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik, Faris mengatakan bahwa saat ini ada satu tersangka dalam perkara pelanggaran peredaran barang kena cukai yang sedang menjalani proses hukum. Pada prinsipnya, Kejaksaan akan komitmen pada penegakan hukum.
"Namun kewenangan kami hanya memproses setelah ada temuan dari bea cukai, jadi sifatnya kami koordinatif," jelas dia. (adv/nul)
Editor : Abdul Aziz Qomar