Viral, Aksi Kekerasan Ibu Terhadap Anak Kandung di Gresik

klikjatim.com

KLIKJATIM.Com | Gresik--Jagat sosial media di Kabupaten Gresik dihebohkan dengan tindak kekerasan ibu terhadap anaknya. Aksi kekerasan itu terjadi lapak pedagang kaki lima (PKL) Jalan Arif Rahman Hakim, Rabu (22/9/2021).

[irp]

Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim

Dalam video berdurasi 12 detik yang tersebar, terekam seorang ibu menjambak anaknya yang masih mengenakan seragam sekolah. Sementara sang anak hanya terlihat pasrah sambil nangis sesenggukan.

Informasi yang dihimpun, kejadian itu tepat berada di PKL milik penjual es jus depan Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik. Sebelum membeli jus, lebih dulu ibu dan anak itu membeli soto di sebalah penjual jus.

Sang ibu menginginkan membeli soto sambil makan di tempat. Namun, keinginan sang anak berbeda, bocah berusia sekitar 9 tahun itu menginkankan makanan soto dibungkus dan dimakan di rumah.

Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf

"Anaknya minta dibungkus, tapi ibunya menolak," kata Amanah, penjual jus di Jalan Arif Rahman Hakim, Kamis (23/9/2021).

Dimulai dari peristiwa itu, kemarahan sang ibu terhadap anak kandungnya memuncak. Sang anak dimarahi, ditampar hingga keluar kata-kata kotor dari sang ibu. Bahkan, saking jengkelnya melihat anaknya menangis, perempuan tersebut sempat mengancam mengoles sambal milik penjual soto ke anaknya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Gresik Iptu Wahyu Rizki Saputro membenarkan adanya penganiayaan terhadap anak di bawah umur tersebut. Pelaku dan korban adalah ibu dan anak kandung. Sang ibu berinisial AMCI dan anak berinisial FCO.

Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'

Setelah video tersebut viral, pihaknya langsung bergerak cepat mendatangi rumah pelaku bersama dinas KBPPA Gresik. Akhirnya, perkara diselesaikan dengan mediasi dan damai. Pelaku mengaku menyesal atas semua perbuatannya dan membuat surat pernyataan di atas materai.(mkr)

Editor : Redaksi

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru