Terekam CCTV, Maling Ayam Aduan Tulungagung Ditangkap Polisi

klikjatim.com
Terrsangka berinisial MH (29) warga Desa Padangan Kecamatan Ngantru Tulungagung.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Polisi menerima laporan kehilangan dua buah ayam pada Minggu (22/08) lalu, laporan tersebut disampaikan oleh NN salah satu warga desa /kecamatan Ngantru Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Pandangan Terhalang Kabut? Ini Tips Berkendara Aman Menggunakan Motor Matic dari MPM Honda Jatim

Dalam laporannya,korban menyebut dua ayam aduan yang hilang dari rumahnya tersebut dibeli dengan harga yang tidak murah yakni Rp 5 juta rupiah, oleh sebab itu korban mengakui akibat kejadian ini pihaknya merugikan hingga 5 juta rupiah.

Kapolsek Ngantru, AKP Pudji Widodo yang dikonfirmasi mengatakan, Jumat (27/08) malam sekitar pukul 21.00 WIB, pihaknya telah menangkap tersangka berinisial MH (29) warga desa Padangan Kecamatan Ngantru Tulungagung.

KIni pemuda yang satu ini telah ditahan di Mapolsek Ngantru, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Sudah kita tangkap dan saat ini kita tahan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Pudji mengungkapkan, aksi tersangka mencuri dua buah ayam di rumah tersangka terekam CCTV yang dipasang di halaman belakang rumah korban, bukti inilah yang memudahkan Polisi untuk mendeteksi dan melakukan penyelidkan kepada tersangka.

Selain itu keterangan dari sejumlah saksi juga mengarah kepada tersangka, hingga kemudian Polisi melakukan pendalaman dan mengarah kepada tersangka yang akhirnya bisa ditangkap di salah satu lokasi yang ada di desa Ngujang kecamatan Kedungwaru Tulungagung.

"Jadi memang terekam CCTV saat mengambil dua ayam yang menurut pengakuan korban itu dibeli dengan harga Rp 5 juta rupiah," jelasnya.

Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti pakaian yang dipakai tersangka saat bersaksi, kemudian uang tunai dan tas selempang milik tersangka.

"Ada pakaian yang dipakai saat beraksi,kemudian ada topi sedangkan ayamnya sudah dijual," ucap Pudji.

Akibat perbuatannya pemuda yang satu ini dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e dan 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (rtn)

Baca juga: Sambut 1448 Hijriah, Ratusan Siswa Yayasan Al-Abror Sukosewu Bojonegoro Semarakkan Pawai Ta'aruf

Baca juga: Sambut Libur Sekolah, Hotel Santika Gresik Hadirkan Promo Staycation 'School Holiday is Coming'

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru