Pura Pura Jadi Juragan Selai Pisang, Pria ini Tipu Teman Wanitanya

klikjatim.com
Pelaku saat diamankan polisi.

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - MH (45) warga Kediri harus mendekam di dalam penjara usai menipu teman wanitanya, FY (35) warga Kecamatan /Kabupaten Ponorogo, penipuan dan penggelapan ini dilakukan tersangka pada Kamis (16/03) yang lalu di toko baju masuk Kecamatan Bandung Tulungagung.

[irp]

Baca juga: Pimpin Upacara HUT Ke-81 RI di Grahadi, Gubernur Khofifah Gelorakan Semangat Kedaulatan, Keadilan, dan Kemakmuran Bangsa

Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, tersangka ditangkap di Kediri pada kamis (12/08) kemarin, setelah unit Reskrim Polsek Bandung bersama dengan anggota Polres Kediri bekerja sama untuk menangkap tersangka di rumahnya.

Dari tangan tersangka diamankan satu unit mobil milik korban FY, kunci mobil dan surat kendaraan."Tersangka kita amankan di Kediri, tanpa perlawanan,"ucapnya.

Trisakti mengungkapkan, keduanya berkenalan sejak 3 bulan yang lalu,kemudian beberapa kali tersangka yang mengaku bernama Bastian seorang pemilik pabrik selai pisang di Tulungagung ini mengunjungi korban di Ponorogo dan mengajaknya makan.

Hubungan keduanya semakin akrab hingga akhrinya tersangka mengajak korban untuk melihat dan mengunjungi pabrik selai pisangnya di Tulungagung, pada Kamis (16/03) siang.

"Awalnya korban ini dikenalkan sama temannya ke tersangka, tersangka ngakunya namanya Bastian, terus punya pabrik di Tulungagung," jelasnya.

Baca juga: Sambut HUT Ke-81 RI, Relawan Jember Gelar Safari Merah Putih: Konvoi Hingga Bentangkan Kain 81 Meter

Tanpa curiga korban mengikuti ajakan tersangka ke Tulungagung, kemudian di tengah perjalanan dari Ponorogo ke Tulungagung, tersangka meminta korban untuk mengganti baju yang dikenakannya dengan kemeja.

Untuk membeli kemeja, tersangka mengajak korban ke salah satu toko baju yang ada di kecamatan Bandung Tulungagung, namun saat korban mencoba kemeja baru di kamar pas tersangka langsung kabur membawa mobil milik korban.

Mengetahui kejadian ini, korban langsung keluar dari kamar pas dan berusaha mengejar namun gagal.

Baca juga: Momen HUT Ke-81 RI, Bupati Sampang Ajak Seluruh Lapisan Masyarakat Kolaborasi Bangun Daerah

"Tiba tiba alarm mobilnya menyala dan tersangka membawa kabur mobilnya," tutur Trisakti.

Trisakti mengungkapkan, akibat aksinya kini tersangka dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. (bro)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru