Ditandatangani Plt Kepala Dispendik Gresik, SK Pansel Kepala Sekolah Disorot DPRD

Reporter : Abdul Aziz Qomar

KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas pendidikan (Dispendik) Kabupaten Gresik menggelar seleksi calon Kepala Sekolah SD dan SMP yang lowong. Tak kurang dari 80 SD dan 6 SMP di Gresik saat ini tak mempunyai Kepala Sekolah.

[irp]

Ketua panitia seleksi (Pansel) calon Kepala Sekolah Sukandar menuturkan, hingga saat ini sudah ada 85 pendaftar calon kepala sekolah yang akan mengikuti seleksi. Rinciannya ada 55 calon Kepala sekolah SD, dan 25 calon Kepala Sekolah SMP.

"Namun kuotanya belum terpenuhi, harus 150 pendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang sampai tanggal enam," terang Sukandar yang merupakan Plt Kabid Pendidikan Formal dan Non Formal Dispendik Gresik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gresik S Harianto mengatan, usai verifikasi kelengkapan berkas, para pendaftar akan menjalani beberapa tahapan, yakni tes seleksi subtansi (Selsub) dan diklat."Setelah ini tes, lalu diklat baru penempatan," tutur Harianto.

Harianto menjelaskan, meski dirinya statusnya masih Plt Kepala Dinas Pendidikan, tak menghalangi institusi yang dipimpinnya menggelar seleksi calon kepala sekolah (Cakasek). Pasalnya Ia menyebut pihaknya hanya menggelar seleksi, bukan membuat keputusan pengangkatan Kepala Sekolah.

"Yang melakukan tes seleksinya Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) yang ditunjuk Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LP2KS) sebagai penyelenggara tes seleksi subtansi (Selsub). Kemudian yang melantik dan meng-SK adalah Pak Bupati," terang Harianto, saat ditanya mengenai kewenangan Plt berdasarkan Surat Edaran  Badan Kepegawaian Negara (BKN) nomor 2/2019 (SE BKN/2/2019) tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian.

Dalam Surat Edaran tersebut dijelaskan Plh atau Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Gresik Nadlif mengatakan, meski saat ini Kepala dan Sekretaris Dispendik dijabat Plt, boleh menggelar seleksi Cakasek.

"Boleh, ndak apa, cuma yag perlu diperhatikan adalah calon Kepala Sekolah hasil seleksi yg lalu belum diangkat," ujarnya.

Nadlif pun menjelaskan, seleksi tersebut tidak termasuk merubah status hukum pada aspek organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran yang diatur dalam SE BKN diatas. Pasalnya yang meneken SK Kepala Sekolah adalah Bupati.

"Yang memberi SK Kepala Sekolah itu bukan Kepala Dinas tapi Bupati," jelas Nadlif.

Sementara itu Wakil Ketua DPRD Gresik Nur Saidah mengatakan, kalangan Dewan akan mengawasi seleksi tersebut. Agar proses seleksi berjalan transparan dan akuntabel.

"Dalam hearing menurut Plt Kadispendik, memastikan tidak ada rekom titipan dan sebagainya. Karena data yang masuk dan disampaikan saat hearing tanggal 28 Juli semuanya berdasar hasil seleksi," Papar Nur Saidah.

Nur Saidah mengaku akan mengevaluasi saat proses seleksi berjalan. Menurutnya Pansel harus mampu mempertanggungjawabkan semua mulai awal seleksi sampai keluar hasil.

Saat disinggung mengenai legitimasi pejabat Plt dalam menggelar seleksi calon Kepala Sekolah, Nur Saidah tidak bisa memberikan jawaban gamblang. Ia hanya menyoroti SK Panitia Seleksi (Pansel) yang ditandatangani Plt Kepala Dinas.

"Ya kayaknya SK Pansel yang tanda tangan Plt,coba dicari barangkali ada aturan solusi," tandasnya. (bro)

Editor : Abdul Aziz Qomar

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru