KLIKJATIM.Com | Surabaya - Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang PPKM Darurat di Jatim, pada Jumat (2/7/2021) malam.
[irp]
Baca juga: Kepercayaan Jadi Fondasi Distribusi Energi, PT Patra Logistik Tunjukkan Perannya di ELSF 2026
Sejalan dengan itu, ia kembali meyakinkan bahwa PPKM Darurat ini merupakan upaya penyelamatan dan perlindungan pemerintah kepada masyarakat. Karena itu, ia meminta agar masyarakat tidak panik dan khawatir.
"Bismillah, kita melaksanakan mulai hari ini tanggal 3 sampai 20 Juli PPKM Darurat. Saya ingin menyampaikan bahwa ini bukan pembatasan semata, tapi ini penyelamatan dan perlindungan warga," ujar Khofifah.
Kepada jajaran Forkopimda di daerah, Khofifah juga meminta adanya breakdown terhadap regulasi yang ada. Ia menilai, Forkopimda di daerah sebagai ujung tombak yang diharapkan bisa memaksimalkan pelaksanaan PPKM Darurat di wilayahnya.
Baca juga: Laka Maut di Tikungan Gumitir: Nekat Mendahului, Truk Hantam Pengendara Motor Hingga Tewas
"Dengan diterbitkannya Inmendagri dan SK Gubernur tentang PPKM Darurat, mohon regulasi-regulasi ini bisa di breakdown di masing-masing lini," pesannya.
Sementara soal Bansos, Khofifah meminta para bupati/wali kota segera melakukan persiapan pengalokasian dananya sesuai regulasi yang berlaku dalam waktu sedapatnya tiga hari ke depan.
Dijelaskan, hal ini tak lain sebagai bentuk perlindungan sosial masyarakat tak hanya dari sisi kesehatan namun juga pengaman kelangsungan hidup masyarakat terdampak.
Baca juga: Sakit Hati Berujung Pidana, Pemuda di Sampang Nekat Sebar Video Pornografi Hasil Rekam Layar
"Mudah-mudahan paling telat dalam waktu tiga hari ini masing-masing sudah bisa mengalokasikan anggaran untuk Bansos atau Jaring Pengaman Sosial yang bisa memberi penguatan bantalan sosial bagi masyarakat terdampak," tandasnya. (bro)
Editor : Redaksi