KLIKJATIM.com | Tulungagung - Satreskrim Polres Tulungagung akhirnya menangkap Atim Safii (54) warga desa Tamansari kecamatan / kabupaten Bondowoso di di wilayah Banyuwangi, pada Kamis (24/06/2021) yang lalu.
[irp]Baca juga: Bahayakan Keselamatan, Tim Gabungan Tulungagung Pasang Perangkap Buaya
Kasubbag Humas Polres Tulungagung, Iptu Trisakti Saiful Hidayat mengatakan, saat ini tersangka diamankan di Mapolres Tulungagung, guna proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ini AS, sudah kita amankan saat ini," ujarnya.
Trisakti mengatakan, Polisi mendalami penipuan dan penggelapan sepeda motor ini setelah menerima laporan dari korban, Nanik Winarni (38) warga kecamatan Boyolangu Tulungagung, yang terjadi pada bulan Mei yang lalu.
"Korbannya ini perempuan warga Boyolangu, kerugian sepeda motornya yang hilang," ucapnya.
Kepada Polisi, korban mengaku kehilangan sepeda motor maticnya setelah dipinjam oleh tersangka, yang selama ini tinggal di rumah kos yang ada di dekat rumah korban.
Perkenalan keduanya membuat korban percaya saat tersangka pamit untuk meminjam sepeda motornya selama 2 minggu.
"Jadi tersangka ini mengontrak di dekat rumah korban kemudia keduanya saling kenal," jelasnya.
Kepada korban, tersangka mengaku akan meminjam sepeda motornya untuk bertapa di pinggir pantai popoh Tulungagung.
Percaya dengan ucapan tersangka, korban memberikan kunci sepeda motornya, namun setelah ditunggu lebih dari 2 minggu, sepeda motor tersebut tak kunjung kembali.
"Saat sadar menjadi korban kejahatan, korban langsung lapor Polisi dan melaporkan kejadian tersebut," ucapnya.
Trisakti mengungkapkan, setelah melakukan pendalaman kemudian pihaknya mendeteksi keberadaan tersangka yang ada di salah satu angkringan di kabupaten Banyuwangi.
Tak ingin kehilangan kesempatan, kemudian dilakukan penangkapan.
Baca juga: Tak Datang di Rapat, Ternyata Wakil Kepala Stasiun Tulungagung Meregang Nyawa di Kamar Kos
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti, seperti sepeda motor korban, kemudian peralatan untuk semedi mulai dari dupa hingga jenglot dan beberapa barang lainnya.
"Barang bukti yang kita amankan, ada sepeda motor, kemudian dupa, jenglot dll," pungkanya. (rtn)
Baca juga: Modus Investasi Fiktif, Tiga Orang Ditangkap Polres Lumajang Usai Bawa Uang Rp1 Miliar
Editor : Iman