Palsukan Dokumen, Kasir Muda ini Rugikan Perusahan Hingga Rp 74 Juta

klikjatim.com
Tersangka SNS saat diamankan polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan hingga gelar perkara, akhirnya Kasir Koperasi Bangun Jaya di Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung, berinisial SNS (25), warga Kecamatan Rejotangan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penggelapan dalam jabatan.

[irp]

Baca juga: Kabupaten Sumenep Pimpin Daerah Berinflasi Terendah di Jawa Timur pada Juni 2026

Hal ini disampaikan oleh Kanit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Didik Rianto yang ditemui di kantornya, pada Jumat (18/6/2021). Setelah ditetapkan sebagai tersangka, perempuan tersebut pun dipanggil untuk dimintai keterangan yang dilanjut dengan penahanan.

"Gelar perkara dilakukan akhir Mei, kemudian pertengahan Juni ini yang bersangkutan kita panggil sebagai tersangka untuk dimintai keterangan dan langsung ditahan," ujarnya.

Dugaan penggelapan ini bermula dari laporan koperasi tempat tersangka bekerja. Karena selama ini ditemukan kejanggalan laporan keuangan.

Kemudian pada Juni 2020 lalu dilakukan audit internal dan didapati kejanggalan laporan keuangan. Hasilnya mengarah pada tindakan SNS sebagai kasir, yang diduga melakukan pemalsuan dokumen hingga merugikan perusahaan sampai Rp 74 juta.

Baca juga: Tembus Pasar Global, Gubernur Khofifah Lepas Ekspor 405 Ton Ikan Kaleng Banyuwangi

"Jadi SNS ini bekerja sudah 2 tahun dan terakhir ini menjabat sebagai kasir. Kemudian pada bulan Juni 2020 itu perusahaan curiga dan melakukan audit, kemudian menemukan kejanggalan," jelasnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, tersangka menjalankan aksinya selama bulan Maret dan April 2020.

Tersangka diduga membuat dokumen fiktif dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri. Hal ini terlihat dari sejumlah barang bukti yang diamankan pihak kepolisian seperti 2 buah buku tabungan tersangka, laporan gaji karyawan selama 2 bulan, laporan keuangan, laporan kasbon dan beberapa dokumen lainnya.

Baca juga: Lepas Ribuan Pelari MANTRA116 2026, Gubernur Khofifah Optimistis Jawa Timur Jadi Destinasi Sport Tourism Kelas Dunia

"Barang bukti yang kita amankan, ada buku tabungan, laporan gaji karyawan, laporan THR karyawan, ada juga buku kasbon, ada juga buku uang masuk dan lain lain," terangnya.

Tersangka mengaku menggunakan uang hasil aksi kejahatannya tersebut untuk berbelanja barang melalui sistem online. Antara lain beli sepeda motor, perhiasan dan keperluan lainnya.

Didik menegaskan, tersangka dijerat sesuai Pasal 374 KUHP tentang penggelapan. "Untuk ancamannya maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (nul)

Editor : Iman

Lowongan & Karir
Berita Populer
Berita Terbaru