KLIKJATIM.Com | Jakarta - Setelah sempat terhenti karena pandemi selama 2020 dan fluktuasi harga minyak dunia, Kementerian ESDM kembali membuka lelang Wilayah Kerja Migas. Pemerintah telah melakukan upaya-upaya agar lelang Wilayah Kerja semakin menarik dengan perbaikan Terms & Conditions.
[irp]
Baca juga: Lantik 10 Pejabat Baru, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan K3 dan Tata Kelola Akuntabel
Tawaran menarik yang diajukan pemerintah tersebut di antaranya perbaikan profit split Kontraktor dengan mempertimbangkan faktor risiko Wilayah Kerja, Signature Bonus terbuka untuk ditawar, FTP menjadi 10%, penerapan harga DMO 100% selama Kontrak, fleksibilitas bentuk kontrak (PSC Cost Recovery atau PSC Gross Split).
Kemudian ketentuan baru relinquishment (tidak ada pengembalian sebagian area di tahun ke-3 kontrak), kemudahan akses Data melalui mekanisme membership Migas Data Repository (MDR) serta pemberian insentif dan fasilitas perpajakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pengumuman dilangsungkan secara virtual pada acara Oil & Gas Investment Day Event yang diselenggarakan bersama antara Kementerian ESDM & IPA, hari ini Kamis (17/6) oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji.
Jumlah Wilayah Kerja yang ditawarkan sebanyak 6 (enam) Wilayah Kerja yang terdiri dari 4 (empat) Wilayah Kerja dengan mekanisme Penawaran Langsung dan 2 (dua) Wilayah Kerja Migas dengan mekanisme Lelang Reguler.